Mohon tunggu...
Suprianto Haseng
Suprianto Haseng Mohon Tunggu... Lainnya - Pemuda Perbatasan, PAKSI Sertifikasi LSP KPK RI

Perjalanan hari ini bermula dari seberkas pengalaman yang tertumpah di sepanjang jalanan hidup. Seorang pribadi yang biasa-biasa saja dan selalu ingin tampil sederhana apa adanya bukan ada apanya. Berusaha menjaga nilai integritas diri..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi dan Runtuhnya Muruah Integritas Dunia Pendidikan

26 Mei 2022   10:21 Diperbarui: 21 Agustus 2022   09:35 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan rahasia umum lagi, korupsi sudah menjamah dan memperkosa semua sektor kehidupan rakyat. Korupsi telah menodai dengan paksa kesejahteraan masyarakat dan ironinya dunia penididikan kita seakan tak berdaya dalam mengedukasi tersangka utamanya.

Melihat korupsi yang semakin 'massif' dan daya rusaknya yang luar biasa, maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa bersatu untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia. Artinya korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap suatu hal yang wajar.

Disinilah sebenarnya peran lembaga pendidikan dibutuhkan dalam menjaga integritas dan muruah dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi sebagai lembaga yang mencetak intelektual. Jangan sampai dunia pendidikan kita tercoreng nama baiknya oleh generasi yang kita cetak sendiri.

Kita sepakat bahwa korupsi adalah perbuatan tindak kejahatan luar biasa. Maka untuk memberantasnya juga perlu dengan tindakan-tindakan yang tidak biasa. Kita harus all out menyatakan perang pada korupsi. Jangan berikan sedikit ruang bagi koruptor untuk berkembang. Untuk itulah, dibutuhkan peran serta semua elemen bangsa terutama dalam hal pendidikan pada masyarakat.

Pendidikan Antikorupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya membangun generasi Indonesia berintegritas tinggi, bermartabat, dan berakhlak mulia, serta bertanggung jawab sesuai dengan pendidikan nasional yang ada.

Pada dasarnya tujuan umum dari pendidikan antikorupsi adalah untuk menumbuhkan budaya antikorupsi. Sehinga korupsi tidak lagi dianggap sebagai hal yang wajar "budaya korupsi" melainkan korupsi yang semakin membudaya perlu diberantas secara massif.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkapkan bahwa 86% pelaku korupsi adalah mereka yang berpendidikan tinggi. Artinya apa? Perguruan tinggi belum sepenuhnya mampu mencetak generasi yang cerdas dan berintegritas. Selain itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW dalam kajiannya juga mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar 1,6  triliun akibat korupsi di sector pendidikan sejak tahun 2016 -september 2021. Sebuah angka yang sangat luar biasa jika uang ini digunakan untuk peningkatan pada sector pendidikan.

Apa yang salah dengan pendidikan kita saat ini?

Sebagai masyarakat awam tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar.  Dan kita tidak bisa mengingkari hal ini. Inilah fakta yang terjadi di lapangan yang membuat kita geleng-geleng kepala. Tak habis pikir, mereka yang berpendidikan malah melakukan perbuatan keji, busuk dan memalukan ini. Seakan tak pernah menempuh pendidikan.

Banyaknya kasus korupsi yang terungkap, Ini juga akan berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat desa untuk mendukung anaknya melanjutkan pendidikan tinggi. Karena mereka menganggap pendidikan tinggi sudah bukanlah tempat untuk mencetak generasi yang baik dan berakhlak mulia. Tidak sesuai dengan keinginan dan harapan keluarga.

Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian maupun kejaksaan menggambarkan bahwa korupsi di Indonesia sudah berada pada level kritis. Ibarat pasien yang mengidap kanker sudah berada pada level stadium akhir yang perlu segera penanganan dengan baik oleh seorang dokter ahli lagi kompeten.

Diharapkan dokter-dokter ini mampu menyelamatkan pasien yang kritis itu selagi belum terlambat. Inilah gambaran dunia pendidikan kita. Saya menganalogikan Pasien sebagai masyarakat, Kanker sebagai Korupsi dan Dokter sebagai Lembaga Satuan Pendidikan.

Lembaga Satuan Pendidikan harus bisa menyelamatkan masyarakat yang terpapar virus korupsi sebelum terlambat. Inilah saatnya untuk mengembalikan lembaga pendidikan sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Harus diawali komitmen yang tinggi dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.

Dasar hukum Kewajiban Pendidikan Antikorupsi di Perguruan tinggi sebenarnya sudah ada. Namun belum semua perguruan tinggi yang melaksanakan kewajiban itu sebagaimana yang diatur pada permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi dan memasukkan ke dalam matakuliah.

Berdasarkan Pasal 2, ayat 1 dan 2  UU No 33 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendidikan Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diselenggarakan melalui mata kuliah dan Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisipan atau insersi pada:

Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah yang relevan.

Lembaga Pendidikan Tinggi harus mengambil peran dalam pencegahan korupsi dengan melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pendidikan antikorupsi .

Pendidikan Anti Korupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. maka perlu segera diimplementasikan pada semua jenjang pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Pendidikan Anti Korupsi merupakan suatu usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, maupun pada pendidikan non formal pada lingkungan masyarakat.

Pendidikan anti korupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai anti korupsi semata akan tetapi, berlanjut pada pemahaman akan nilai, penghayatan nilai, dan pengamalan nilai- nilai anti korupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari sehingga tumbuhnya budaya antikorupsi.

Pendidikan anti korupsi memiliki 3 fungsi antara lain menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak masif yang ditimbulkannya. Membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta membangkitkan kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi yang ada di lingkungan sekitar

Dengan diimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi secara merata pada semua lembaga pendidikan, diharapkan dapat mencetak generasi unggul yang tidak hanya cerdas, namun juga berintegritas. Sehinga tumbuh generasi antikorupsi yang nantinya akan membawa banyak perubahan dan mengangkat muruah dan integritas dunia pendidikan yang sudah anjlok terperosok kejurang kesengsaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun