Diharapkan dokter-dokter ini mampu menyelamatkan pasien yang kritis itu selagi belum terlambat. Inilah gambaran dunia pendidikan kita. Saya menganalogikan Pasien sebagai masyarakat, Kanker sebagai Korupsi dan Dokter sebagai Lembaga Satuan Pendidikan.
Lembaga Satuan Pendidikan harus bisa menyelamatkan masyarakat yang terpapar virus korupsi sebelum terlambat. Inilah saatnya untuk mengembalikan lembaga pendidikan sebagai lokomotif penguatan budaya antikorupsi untuk jangka panjang. Harus diawali komitmen yang tinggi dengan melakukan Pendidikan Antikorupsi yang dimotori oleh satuan pendidikan.
Dasar hukum Kewajiban Pendidikan Antikorupsi di Perguruan tinggi sebenarnya sudah ada. Namun belum semua perguruan tinggi yang melaksanakan kewajiban itu sebagaimana yang diatur pada permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi dan memasukkan ke dalam matakuliah.
Berdasarkan Pasal 2, ayat 1 dan 2 Â UU No 33 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendidikan Antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diselenggarakan melalui mata kuliah dan Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisipan atau insersi pada:
Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) atau mata kuliah yang relevan.
Lembaga Pendidikan Tinggi harus mengambil peran dalam pencegahan korupsi dengan melaksanakan kewajiban penyelenggaraan pendidikan antikorupsi .
Pendidikan Anti Korupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. maka perlu segera diimplementasikan pada semua jenjang pendidikan baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Pendidikan Anti Korupsi merupakan suatu usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, pendidikan informal pada lingkungan keluarga, maupun pada pendidikan non formal pada lingkungan masyarakat.
Pendidikan anti korupsi tidak berhenti pada pengenalan nilai-nilai anti korupsi semata akan tetapi, berlanjut pada pemahaman akan nilai, penghayatan nilai, dan pengamalan nilai- nilai anti korupsi menjadi kebiasaan hidup sehari-hari sehingga tumbuhnya budaya antikorupsi.
Pendidikan anti korupsi memiliki 3 fungsi antara lain menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak masif yang ditimbulkannya. Membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta membangkitkan kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi yang ada di lingkungan sekitar
Dengan diimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi secara merata pada semua lembaga pendidikan, diharapkan dapat mencetak generasi unggul yang tidak hanya cerdas, namun juga berintegritas. Sehinga tumbuh generasi antikorupsi yang nantinya akan membawa banyak perubahan dan mengangkat muruah dan integritas dunia pendidikan yang sudah anjlok terperosok kejurang kesengsaraan.