2. Periode Electoral, pada periode ini terdapat aktivitas inti pelaksanaan pemilu meliputi  pencalonan, kampanye, pemungutan penghitungan suara, dan juga penetapan hasil , kemudian lanjut ke fase,
3. Pasca Periode Electoral, disini kita membahas bagaimana kita menyusun strategi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu berikutnya, bagaimana kita meriview dan mengevaluasi, mengaudit proses penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung, dan juga melakukan report atau perbaikan-perbaikan peningkatan peraturan agar penyelenggaraan pemilu berikutnya bisa berjalan lebih baik.
Berdasarkan hal tersebut maka rule making atau proses pembuatan aturan menjadi sangat penting sebab merupakan pondasi di dalam penyelenggaran pemilu, adapun indicator aturan yang baik dalam penyusunan Undang-Undang pemilu harus memenuhi  15 indikator standar demokratis seperti yang tercantum dalam International IDEA, meliputi  :
- Strukturisasi undang-undang  atau kerangka hukum  harus baik (Tidak ambigu, jelas, tegas dan tidak membuat danya multi tafsir atau perbedaan tafsir)
- Adanya sistem pemilu
- Adanya penetapan daerah pemilihan atau unit pemilu
- Adanya hak memilih dan dipilih
- Adanya lembaga penyelenggara pemilu
- Adanya pendaftaran pemilih dan daftar pemilih
- Akses suara bagi partai politik dan kandidat
- Kampanye pemilu yang demokratis
- Akses media dan keterbukaan informasi dan kebebadasan berpendapat
- Dana kampanye dan pembiayaan kampanye
- Pemungutan suara suara
- Perhitungan suara dan tabulasi atau rekapitulasi suara
- Peran keterwakilan partai politik dan kandidat
- Pemantau pemilu
- Kepatuhan dan penegakkan hukum pemilu.
Bagian terpenting dari Tata Kelola Pemilu yaitu adanya Electoral Justice (Keadilan Pemilu). Keadilan Pemilu (Electoral Justice ) Merupakan berbagai cara dan mekanisme yang menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan hukum( undang-undang dasar ,  undang-undang atau perjanjian internasional  dan ketentuan lain yang berlaku disuatu Negara.Â
Dalam Electoral Justice juga dimungkinkan bagi pihak peserta pemilu maupun pemilih untuk mengajukan keberatan atau gugatannya terhadap pelaksanaan kegiatan pemilu dan hasil dari pemilu itu sendiri kepada lembaga berwenang yang diatur Undang-Undang, sehingga Pemilu dapat menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
SALAM PEMILU CERDAS.
Penulis : Supriadi
Terbit : 26 Februari 2023
Referensi :
- The Comparative Study Of Electoral Governance (Shaheen Mozaffar  and Andreas Shedler)
- International IDEA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H