Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan Kasus Brigadir Josua hingga Vonis Mati Ferdy Sambo

16 Februari 2023   16:30 Diperbarui: 16 Februari 2023   16:37 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 12 Agustus 2022 polisi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya yang menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana. Laporan lain yang dihentikan adalah terkait laporan model A yang dibuat polisi terkait laporan percobaan pembunuhan. 

Pada tanggal 26 Agustus 2022 Ferdi Sambo Menjalani sidang komisi kode etik Polri untuk memutuskan nasibnya di Polri. Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022 Ferdi Sambo diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Ferdi sampo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang etik Ferdi Sambo langsung mengajukan Banding. Pada tanggal 30 Agustus 2022 Ferdi Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya Duren Tiga. Dalam rekonstruksi ikut memperlihatkan adegan Ferdi Sambo menembak Brigadir Joshua Di rumah dinasnya tersebut.

Pada tanggal 2 September 2022 Ferdi Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus Obstruction Of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua. Selain Ferdi Sambo ada Enam perwira lainnya yang ikut menjadi tersangka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Bae Kuni Wibowo, Cup cup Putranto dan Ivan Widianto. Pada tanggal 20 September 2022 Ferdi Sambo resmi dipecat dari POLRI setelah banding yang diajukannya ditolak, hasil sidang banding tidak berbeda dengan hasil sidang kode etik yang diputuskan sebelumnya pada tanggal 26 Agustus 2022. Pada tanggal 28 September 2022 Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Ferdi Sambo dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik POLRI. Pada tanggal 5 Oktober 2022 Polri melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua dan Kasus Obstruction Of Justice beserta barang bukti. Dalam pelimpahan kasus tersebut Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait kasus Ini kecuali Ferdi Sambo dan Putri Candrawati. Pada tanggal 10 Oktober 2022 Ferdi Sambo CS diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pun langsung membuat jadwal persidangan kasus Ferdi Sambo CS, adapun jadwal persidangan dibuat berbeda antara para tersangka.

Pada tanggal 17 Oktober 2022 Ferdi Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus Pembunuhan Brigadir Joshua. Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa. 

Pada tanggal 17 Oktober 2022 hingga Januari 2023 para terdakwa menjalani rangkaian sidang di pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai dari pemeriksaan Saksi-saksi,  Ahli dan Alat Bukti hingga pembacaan Tuntutan, Pleidoy, Replik dan Duplik. Pada tanggal 29 Desember 2022 di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung, Ferdi Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Keberatan itu dilayangkan karena Ferdi Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Dalam pelaporan tersebut Tergugat satu adalah Joko Widodo dan Tergugat dua adalah Kapolri. Namun sehari kemudian gugatan tersebut dicabut. 

Pada tanggal 17 Januari 2023 dalam sidang ini Ferdi Sambo mendengarkan tuntutan Jaksa, Jaksa menuntut Ferdi Sambo seumur hidup, JPU meyakini Ferdi Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, jaksa juga meyakini kasus pembunuhan Brigadir Josua  telah memenuhi rumusan perbuatan pidana. Jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdi Sambo yaitu berbelit-belit dalam persidangan, selain itu tidak ada hal yang meringankan. 

Pada tanggal 24 januari 2023 Ferdi Sambo membacakan Nota Pembelaaan atau Pleidoy yang diberi judul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan. Satu poin pembelaan yang dibacakan Ferdi Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari polri , Ferdi Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut ia kelhilangan pekerjaanany, hak-hak yang harusnya diterima termasuk uang pensiun. Ferdi Sambo lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut. Pada tanggal 13 Februari 2023 setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdi Sambo akhirnya dijatuhi vonis Hukuman Mati.

SALAM CERDAS ANAK BANGSA.
 

Penulis : Supriadi

Terbit : 16 Februari 2023

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun