Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjalanan Kasus Brigadir Josua hingga Vonis Mati Ferdy Sambo

16 Februari 2023   16:30 Diperbarui: 16 Februari 2023   16:37 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Brigadir Josua yang melibatkan Kadiv Propam POLRI Ferdi Sambo sempat menjadi perhatian Netizen dan hampir semua warga negara Indonesia mulai dari awal bulan  Juli 2022 sampai Februari 2023. Berikut Ulasan peristiwa kasus tersebut. 

Kasus pembunuhan Brigadir Josua yang menjerat Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo terungkap pada awal Juli 2022, Brigadir Josua merupakan satu diantara beberapa ajudan Ferdi Sambo yang bekerja padanya sejak tahun 2019, saat pembunuhan Brigadir Josua terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang satu di antaranya yaitu peristiwa tembak-menembak. 

Pada 8 Juli 2022 Brigadir Josua yang merupakan satu diantara ajudan kadiv propam Ferdi Sambo meninggal dunia, Brigadir Josua meninggal setelah mendapatkan tembakan di rumah dinas Ferdi Sambo di Duren 3 jakarta selatan, pada 11 Juli 2022 meskipun Brigadir Josua telah meninggal pada tanggal 8 Juli 2022 namun kasus kematiannya baru di ungkap ke publik tiga hari setelahnya. Dalam jumpa pers yang digelar pada tanggal 11 Juli 2022 divisi humas polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi dirumah Ferdi Sambo, saat itu narasi yang beredar Brigadir Josua meninggal  setelah baku tembak dengan Barada Eliesard , sementara Ferdi Sambo tidak berada dilokasi melainkan tengah melakukan tes PCR Covid dirumah pribadinya, adapun motivnya Brigadir Josua disebut melakukan pelecehan seksual kepada putri candrawati istri Ferdi Sambo. 

Sementara pada hari yang sama jenazah Brigadir Josua dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi tanpa danya upacara kepolisian. Pada tanggal 12 Juli 2022 keesokan harinya giliran polres metro Jakarta selatan yang mengumumkan kasus baku tembak dirumah dinas Ferdi Sambo. Narasi yang disampaikan kapolres metro Jakarta selatan saat itu Kombes Budi Herdi susianto pun sama, yaitu kasus polisi menembak polisi, begitupun juga dengan motivnya yaitu adanya dugaan pelecehan seksual terhadap putri candrawati dirumah dinas suaminya.

Pada hari yang sama Kapolri Listio sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Josua. Tim khusus dipimpin oleh Wakapolri Gatot Eedi Pramono dan dibantu oleh Irwasum Kabareskrim asisten kapolri bidang ESDM dan Provos. Pembentukan tim khusus ini karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir Josua dan Barada Eliesard. Pada Tanggal 16 Juli 2022 seminggu setelah kematian Brigadir Josua, komnasham terbang ke jambi menemui keluarga Brigadir Josua, sebab saat itu isu yang beredar adalah telah terjadi isu penyiksaan terhadap kematian Brigadir Josua. 

Di jambi Komnasham mengkonfirmasi beberapa hal mengenai luka dan keadaan jenazah korban Brigadir Josua. Pada Tanggal 18 Juli 2022 , sepuluh hari pasca kematian Brigadir Josua,  pihak keluarga melaporkan kasus ini ke bareskrim polri. Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir Josua. Sore harinya Kapolri menonaktifkan Ferdi Sambo dari jabatan kadiv Propam, hal itu dilakukan agar penyelidikan kasus Brigadir Josua semakin jelas. 

Pada tanggal 27 Juli 2022 Jenazah Brigadir Josua di Autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir Josua yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut. Keluarga melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir Josua sehingga muncul dugaan Ia merupakan korban pembunuhan berencana.

Pada tanggal 4 Agustus 2022 Ferdi Sambo menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, saat itu status Ferdi Sambo masih sebagai saksi. Bersamaan dengan itu Ferdi Sambo dimutasi ke Pelayanan Markas atau YANMA POLRI. Pada tanggal 6 Agustus 2022 setelah dicopot dan dimutasi, Ferdi Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdi Sambo terkait Pengambilan CCTV. 

Pada tanggal  8 Agustus 2022 pihak Barada Eliesard yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada kesaksian lain dari kliennya. Menurut keterangan Barada E, tidak ada kejadian baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Joshua. Kesaksian baru Barada E secara otomatis merubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang. Barada E juga mengaku bahwa penembakan lebih dari satu orang dan dia mendapatkan perintah penembakan dari atasannya. 

Pada tanggal 9 Agustus 2022 Ferdi Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka Dalam kasus kematian Brigadir J. Pengumuman status Ferdi Sambo ini langsung disampaikan oleh Kapolri Listio Sigit Prabowo. Kapolri mengungkapkan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdi Sambo melainkan penembakan. Peran Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua adalah menyuruh Barada E dan membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak. Pada tanggal 11 Agustus 2022 Ferdi Sambo menjalani pemeriksaan perdananya Sebagai tersangka selama 7 jam di Mako Brimob.

Selama pemeriksaan Ferdi Sambo nampak marah dan emosi Setelah mendapat laporan dari Putri Cendrawati istrinya atas kejadian di Magelang. Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawati Ferdi Sambo menyusun rencana untuk Membunuh Brigadir Josua termasuk melibatkan kedua ajudannya yaitu Barada E dan Bripka Riki Rizal sebagai skenarionya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun