Pertama, rumah dibangun atau dicadangkan untuk dibangun pada areal yang ada jalan dengan ukuran standar. Standarnya harus bisa dilewati kendaraan pemadam kebakaran.
Kedua, rumah dibangun atau dicadangkan untuk dibangun pada areal mesti ada jaringan air bersih.
Ketiga, rumah dibangun atau dicadangkan untuk dibangun pada areal mesti ada jaringan listrik dan gas.
Keempat, rumah dibangun atau dicadangkan untuk dibangun pada areal mesti ada jaringan telekomunikasi.
Kelima, rumah dibangun atau dicadangkan untuk dibangun pada areal yang ada sarana prasarana pendidikan, pasar, pelayanan kesehatan dan bebas dari  bahaya banjir, tanah longsor dan sebagainya.
Pemerintah mulai dari level pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, rukun warga hingga ke rukun tetangga mesti memastikan bahwa Indonesia itu dibangun dengan standar.
Kita sudah punya standar nasional indonesia (SNI) dalam semua hal. Tetapi dalam hal pembangunan rumah rakyat miskin atau pembangunan wilayah pedesaan atau kelurahan terpencil tidak atau kebanyakan belum berstandar.
Entah di mana yang salah dengan pemerintah negara kita dari atas sampai ke bawah bahwa dalam kenyataannya hanya perumahan yang dibangun oleh pihak swasta saja yang berstandar.
Tetapi alangkah mirisnya ketika kita menyaksikan hampir semua pemukiman yang dibangun oleh pribadi perorangan kondisinya tidak bertandar. Jalan dalam.kampung tidak bertandar, tidak ada listrik yang tertata rapi, pipa ledeng tidak tertata rapi, kabel telekom tidak tertata rapi, bangunan tidak berstandar.