Mohon tunggu...
Supli EffendiRahim
Supli EffendiRahim Mohon Tunggu... Penulis - pemerhati lingkungan dan kesehatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Orang biasa yang ingin jadi orang baik di mata Allah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Merenung tentang Kegunaan Hukum Minimum Liebig dan Hukum Black

6 September 2021   02:41 Diperbarui: 6 September 2021   03:18 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum black dinyatakan bahwa panas yang diberi adalah sama dengan panas yang diterima. Di sini sangat jelas sekali bahwa pentingnya selalu memberi, memberi dan memberi. Tidak perlu mengharap kembali.

Kebanyakan manusia termasuk saya malas atau sungkan memberi sesutu kepada orang lain. Malas senyum, malas bersabar, malas memberi simpati, empati kepada orang lain. Apalagi memberi materi, cinta dan kasih sayang. Dengan ilmu dia pelit. Dengan harta apalagi.

 Tuan Black asal Amerika Serikat atau Inggeris ini bukan membuat hukum ini kehendak udelnya saja tetapi semua yang ada di langit dan di bumi ini adalah milik Allah. Maka setelah belajar hulum Black ini ada kewajiban bagi kita dan saya untuk saling berbagi. Maka pada pagi ini 28 Muharam 1443 H atau bertepatan dengan 5 September 2021 saksikan ya Allah saya berbagi sedikit hasil perenungan saya tentang hukum Liebig dan hulum Black ini. Berkahi hidup dan mati hamba ya rabb, juga orangtua, pembaca semuanya, guru guru saya, kakek nenek dan zuriyat saya.

Kedua hukum ini yakni hukum minimum Liebig dan hukum black sesungguhnya cukup untuk jadi landasan agar kita berhati hati dengan yang minimum, yang kecil. Juga harus disadari bahwa memberi itu tidak mubazir. Apa saja yang ada berikanlah kepada orang lain tanpa harus jadi kikir. Allah melaknat qorun karena kikir. Dia tidak mau membayar zakat sebagaimana diwajibkan oleh nabi Musa dan Harun dalam syariat agama islam kala itu.

Demikian perenungan pagi ini. Jayalah kita semua.

Palembang, 5 9 2021

Al fakir.

Supli Effendi Rahim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun