Masyarakat dan negara mesti bertindak tegas kepada para penimbun barang karena pelaku penimbun barang adalah penjahat kemanusiaan. Pemerintah mesti menerapkan peraturan yang memberikan sangsi keras kepada para pelaku penimbunan barang. Kita memang patut bersedih dan prihatin terhadap tindakan penimbunan barang yang belum ditindak tegas oleh penegak hukum kita. Polisi, jaksa dan hakim masih memberikan kelonggaran kepada para penimbun. Salah satunya karena para penimbun ini adalah pengusaha besar yang bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Para penegak hukum masih bertindak sopan kepada para penimbun.
Pandangan Islam
Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak. Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H