Bismillah,
Saat negeri kita menderita karena didera oleh pandemi masih saja ada orang yang tega menimbun barang. Saat kita menderita karena pandemi dan kita memerlukan masker, alkohol, sanitizer dsb banyak yang menimbun alat dan bahan yang dibutuhkan oleh rakyat penderita pandemi tersebut.
Di manakah rasa persatuan, dimpati, empati kepada saudara sesama bangsa, sesama manusia dan bahkan sesama makhluk ciptaan tuhan yang pasti akan mati.
Menimbun barang itu dosa
Mungkin banyak yang tidak percaya akan kehidupan sesudah mati. Mungkin juga ada yang tidak percaya ada azab tuhan. Mungkin juga ada yang tidak percaya bahwa pekerjaan itu dikecam oleh manusia, oleh nabi Muhammad, oleh malaikat dan oleh tuhan Yang Maha Kuasa, pencipta alam semesta ini. Itu hak mereka.
Semua boleh punya keyakinan, punya sikap dan punya kebebasan beraktifitas. Tetapi mereka mesti yakin bahwa mereka itu adalah pe jahat kemanusiaan. Mereka sedang mengumpulkan energi negatif dalam hati mereka, dalam hidup mereka dan dalam keluarga mereka.
Hadis Riwayat Ibn Majah
Ibnu Majah adalah salah seorang perawi hadist yang terkenal. Kali ini dia meriwayatkan sebuah hadis yang menerangkan ancaman terhadap pelaku penimbunan.
“Siapa yang menimbun makanan (dan menyulitkan) atas kaum muslimin, maka Allah akan menyiksanya dengan kebangkrutan dan penyakit kusta.”
Penimbun adalah pendosa besar
Masyarakat dan negara mesti bertindak tegas kepada para penimbun barang karena pelaku penimbun barang adalah penjahat kemanusiaan. Pemerintah mesti menerapkan peraturan yang memberikan sangsi keras kepada para pelaku penimbunan barang. Kita memang patut bersedih dan prihatin terhadap tindakan penimbunan barang yang belum ditindak tegas oleh penegak hukum kita. Polisi, jaksa dan hakim masih memberikan kelonggaran kepada para penimbun. Salah satunya karena para penimbun ini adalah pengusaha besar yang bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Para penegak hukum masih bertindak sopan kepada para penimbun.
Pandangan Islam
Islam memandang perbuatan menimbun barang sebagai bentuk kezaliman dan bertentangan dengan maqashid syariah berdagang karena tindakan menimbun akan menyengsarakan orang banyak. Penimbunan masuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial. Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitsami menganggap pelakunya sebagai pelaku dosa besar. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan menimbun barang kecuali dia seorang pendosa.” (HR Muslim).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H