Mohon tunggu...
Supli rahim
Supli rahim Mohon Tunggu... Dosen - Penulis dan dosen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Orang biasa yang ingin mengajak masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kesehatan

29 November 2021   05:12 Diperbarui: 29 November 2021   06:48 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah,

Materi ini adalah bahan kuliah wajib MKes PPS UKB Palembang. Urusan pemerintahan konkure bidang kesehetan terdiri dari beberapa subbidang yang  pembagiannya termaktub dalam lampiran UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Ada 4 urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan: 1) upaya kesehatan, 2) sumberdaya manusia kesepatan, 3) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan 4) pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Berikut peumbagian kewenangan pemerintah pusat, proovinsi dan kabupaten/kota.

Upaya kesehatan - pemerintah pusat 

1. Pengelolaan upaya kesehatan perorangan (UKP) rujukan nasional

2. Pengelolaan upaya kesehtan masyarakat (UKM) rujukan nasional

3. Penyelenggaraan registrasi, akreditasi dan standardisasi pelayanan kesehatan publik dan swasta.

4. Penerbitan izin rumah sakiot kelas A dan fasilitas kesehatan Penanaman Modal Asingvserta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat nasional.

Upaya Kesehatan - Daerah Provinsi

Upaya Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota

SDM Kesehatan - Pemerintah Pusat

SDM Kesehatan - Daerah Provinsi

SDM Kesehatan- Daerah Kabupaten/Kota

Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minum -Pemerintah Pusat

Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minuman - Daerah Provinsi

Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minuman

Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehataj- pemerintah pusat

Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan - daerah provinsi

Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan - daerah kabupaten/kota

sumber: hukum posotif Indonesia.

lebih lengkap baca di sini:

http://rendratopan.com/2020/04/14/

Tugas:

kepada para mahasiswa diminta untuk memberi komentar tentang pelaksanaan kewenangan tersebut di daerah kalian masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun