Bismillah,
Materi ini adalah bahan kuliah wajib MKes PPS UKB Palembang. Urusan pemerintahan konkure bidang kesehetan terdiri dari beberapa subbidang yang  pembagiannya termaktub dalam lampiran UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Ada 4 urusan pemerintahan konkuren bidang kesehatan: 1) upaya kesehatan, 2) sumberdaya manusia kesepatan, 3) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan 4) pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Berikut peumbagian kewenangan pemerintah pusat, proovinsi dan kabupaten/kota.
Upaya kesehatan - pemerintah pusatÂ
1. Pengelolaan upaya kesehatan perorangan (UKP) rujukan nasional
2. Pengelolaan upaya kesehtan masyarakat (UKM) rujukan nasional
3. Penyelenggaraan registrasi, akreditasi dan standardisasi pelayanan kesehatan publik dan swasta.
4. Penerbitan izin rumah sakiot kelas A dan fasilitas kesehatan Penanaman Modal Asingvserta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat nasional.
Upaya Kesehatan - Daerah Provinsi
Upaya Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
SDM Kesehatan - Pemerintah Pusat
SDM Kesehatan - Daerah Provinsi
SDM Kesehatan- Daerah Kabupaten/Kota
Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minum -Pemerintah Pusat
Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minuman - Daerah Provinsi
Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan Minuman
Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehataj- pemerintah pusat
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan - daerah provinsi
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan - daerah kabupaten/kota
sumber: hukum posotif Indonesia.
lebih lengkap baca di sini:
http://rendratopan.com/2020/04/14/
Tugas:
kepada para mahasiswa diminta untuk memberi komentar tentang pelaksanaan kewenangan tersebut di daerah kalian masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H