Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengapa Puan Maharani yang Memutuskan 1 September 2019, Iuran BPJS Naik 100 Persen?

30 Agustus 2019   00:43 Diperbarui: 30 Agustus 2019   01:43 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luar biasa. Baru diusulan kenaikan tarif BPJS tiga hari lalu, hari ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku efektif pada 1 September 2019. 

Bahkan Puan pun dengan keputusan sendiri sangat yakin Presiden Jokowi akan meneken Surat Persetujuan kenaikan iuran BPJS 100 persen yang disebabkan oleh defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir.

Sebelum Puan memutuskan iuran BPJS naik 100 persen efektif mulai 1 September 2019, sejak Menteri Keuangan mengusulkan kenaikan iuran, sudah banyak sekali keluhan dari masyarakat.

Bila iuran naik 100 persen, diprediksi malah bikin masyarakat akan malas membayar dan kembali beralih ke cara berobat model lama, seperti ke klinik-klinik yang biayanya lebih murah dari iuran BPJS per bulan, bukan malah bertambah iuran BPJS yang masuk.

Yang pasti, hasil dari perhitungan usulan iuran BPJS naik 100 persen, nampaknya bukan menjadi solusi terbaik guna mengatasi defisit BPJS.

Jagat media sosial kini sudah heboh karena usulan iuran BPJS naik 100 persen. Namun, kini Puan bahkan telah memastikan kenaikan iuran akan berlaku efektif 1 September, padahal persetujuan besarnya tarif iuran BPJS belum diteken Jokowi.

Usulan kenaikan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019, menyebutkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

Puan pun memastikan, besaran kenaikan iuran tersebut bakal disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya (akan disetujui presiden). Sudah, sudah bisa berlaku (September 2019)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Mengapa yang mengusulkan Menteri Keuangan, lalu yang mengumumkan iuran naik efektif Menteri Puan, dan Presiden pun belum meneken Surat Persetujannya.

Di mana pembelaan pemerintah terhadap rakyat dalam hal kesehatan dan hajat hidup rakyat, karena dalam kasus defisit BPJS, rakyat juga yang diminta menanggung beban.

Kenaikan iuran BPJS 100 persen jelas sangat memberatkan masyarakat. Selama ini, bila telat membayar iuran BPJS sebulan saja, akan berdampak efek domino bila seseorang pemegang kartu BPJS akhirnya sakit dan harus di rawat di rumah sakit dan akan terkena akumulasi denda. 

Dengan naiknya iuran BPJS hingga 100 persen, otomatis, setiap Kepala Keluarga di seluruh Indonesia harus menyiapkan dana kesehatan yang cukup besar. 

Ambil contoh untuk golongan III yang tadinya iuran sebesar Rp25 ribu, naik menjadi Rp42 ribu.

Golongan III selama ini jelas didominasi oleh golongan rakyat kalangan ekonomi lemah. Selama ini, boro-boro untuk iuran BPJS, yang bisa jadi satu Kepala Keluarga terdiri dari beberapa anggota keluarga, untuk makan saja sulit.

Lebih lengkapnya coba kita tengok besaran kenaikan iuran BPJS tersebut sesuai usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:

Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
-Kelas 1 naik menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu
-Kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu
-Kelas 3 naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.

Bagaimana Pak Presiden? Benarkah Bapak akan meneken usulan kenaikan iuran BPJS 100 persen yang akan memberatkan rakyat? Sementara Bapak juga malah sedang konsentrasi pindah ibu kota.

Rakyat menjerit atas usulan kenaikan iuran BPJS 100 persen. Mengapa justru Puan sangat yakin dan mendahului keputusan Bapak Presiden?

Yakinkah Puan tidak terlalu buru-buru dan melangkahi Bapak Presiden? Apakah tidak ada cara lain yang meringankan rakyat, namun rakyat tetap diberikan jaminan kesehatan oleh pemerintah tanpa beban yang berat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun