Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Mengapa Puan Maharani yang Memutuskan 1 September 2019, Iuran BPJS Naik 100 Persen?

30 Agustus 2019   00:43 Diperbarui: 30 Agustus 2019   01:43 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan iuran BPJS 100 persen jelas sangat memberatkan masyarakat. Selama ini, bila telat membayar iuran BPJS sebulan saja, akan berdampak efek domino bila seseorang pemegang kartu BPJS akhirnya sakit dan harus di rawat di rumah sakit dan akan terkena akumulasi denda. 

Dengan naiknya iuran BPJS hingga 100 persen, otomatis, setiap Kepala Keluarga di seluruh Indonesia harus menyiapkan dana kesehatan yang cukup besar. 

Ambil contoh untuk golongan III yang tadinya iuran sebesar Rp25 ribu, naik menjadi Rp42 ribu.

Golongan III selama ini jelas didominasi oleh golongan rakyat kalangan ekonomi lemah. Selama ini, boro-boro untuk iuran BPJS, yang bisa jadi satu Kepala Keluarga terdiri dari beberapa anggota keluarga, untuk makan saja sulit.

Lebih lengkapnya coba kita tengok besaran kenaikan iuran BPJS tersebut sesuai usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:

Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
-Kelas 1 naik menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu
-Kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu
-Kelas 3 naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.

Bagaimana Pak Presiden? Benarkah Bapak akan meneken usulan kenaikan iuran BPJS 100 persen yang akan memberatkan rakyat? Sementara Bapak juga malah sedang konsentrasi pindah ibu kota.

Rakyat menjerit atas usulan kenaikan iuran BPJS 100 persen. Mengapa justru Puan sangat yakin dan mendahului keputusan Bapak Presiden?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun