Imbauan yang disampaikan tentunya tidak hanya sekadar ketentuan kondisi bendera yang boleh dan tidak untuk dikibarkan, namun ada bimbingan pula bagaimana cara memasang bendera Merah Putih dengan baik di depan rumah, kantor, toko, dan tempat-tempat lainnya.
Media massa juga seharusnya berperan aktif mensosialisasikan menyoal undang-undang dan tata cara memasang bendera Merah Putih dengan benar.
Ayo, bagi yang belum memasang bendera Merah Putih, segera pasang dengan tata cara yang benar. Bagi yang sudah memasang, cek dan ricek lagi apakah Bendera Merah Putih milik Anda masih memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Merdeka!