Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ayo Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

15 Agustus 2019   14:51 Diperbarui: 16 Agustus 2019   18:46 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imbauan yang disampaikan tentunya tidak hanya sekadar ketentuan kondisi bendera yang boleh dan tidak untuk dikibarkan, namun ada bimbingan pula bagaimana cara memasang bendera Merah Putih dengan baik di depan rumah, kantor, toko, dan tempat-tempat lainnya.

Media massa juga seharusnya berperan aktif mensosialisasikan menyoal undang-undang dan tata cara memasang bendera Merah Putih dengan benar.

Ayo, bagi yang belum memasang bendera Merah Putih, segera pasang dengan tata cara yang benar. Bagi yang sudah memasang, cek dan ricek lagi apakah Bendera Merah Putih milik Anda masih memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Merdeka!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun