Bila Presiden dan wakil rakyat di parlemen Indonesia, kini dipilih langsung oleh rakyat, maka pengurus PSSI (Ketua Umum) hanya dipilih oleh voter (seperti DPR/MPR) yang memilih Presiden.
Mirisnya, para voter pemilik suara sah di PSSI, bukanlah perwakilan publik/suporter/rakyat, namun 85 voters itu terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, dan 1 Asosiasi Futsal (FFI), yang selama ini tidak pernah meminta pendapat publik/rakyat/suporter dalam menentukan pilihannya.
Jadi, benarkah KLB besok akan menjadi awal langkah sepak bola nasional menuju arah perubahan dan perbaikan? Apa kira-kira perubahan statuta yang akan dilakukan dan menguntungkan untuk siapa?
Lalu kira-kira siapa para anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang akan duduk dan menjadi pengantar terpilihnya Ketua Umum PSSI yang baru? Â Apakah individu-individu pilihan PSSI? Atau pilihan voter?
Siapapun yang akan terpilih, akalnya tetap PSSI dan voter. Jadi, kita tinggu bola liar sesuai KLB besok.
Benarkah KLB akan menjadi detik-detik langkah menuju perbaikan dan perubahan sepak bola nasional?
Sebab, publik, suporter, rakyat, KPSN, dan semua pecinta sepak bola nasional di luar PSSI dan voter, akan tetap abadi menjadi penonton benang kusut atau kisruh sepak bola nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H