Andai saja Kepolisian RI dalam hal ini Satgas Antimafia Bola ataupun Bareskrim karena tugas Satgas telah berakhir, cepat bertindak, maka KPSN tentu tidak akan melangkah sejauh ini.
Sebab, seharusnya, yang paling berhak dan terafiliasi dalam kasus Ratu Tisha ini memang pihak Kepolisian RI.
Kita tunggu, apa sikap polisi RI setelah KPSN menyurati AFF dengan tembusan yang tepat. Bagaimana sikap PSSI, AFF, AFC, dan FIFA dalam menanggapi surat KPSN dan kasus Ratu Tisha.
Apakah jabatan baru Ratu Tisha akan tetap bertahan? Atau sebaliknya di batalkan? Yang pasti bila tetap dipertahankan maupun dibatalkan, keduanya tetap menjadi catatan sejarah bagi Sepakbola nasional, Asia Tenggara, Asia, dan dunia karena kasus Ratu Tisha ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H