Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berharap Pemutaran "Indonesia Raya" di Bioskop Tak Sekadar Imbauan

31 Januari 2019   23:47 Diperbarui: 1 Februari 2019   11:15 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(hindustantimes.com)

Untung Kemenpora mengingatkan dan baru membuat surat imbauan. Ayo Pemerintah dan DPR, lahirkan RUU tentang tata cara menyanyikan lagu Kebangsaan di luar dari ketentuan yang sudah termaktub dalam PP Nomor 44 tahun 1958 dan PP Nomor 24 Tahun 2009, demi meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Indonesia Raya

PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, bab I sampai bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:

Ayat (1) Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.

Ayat (2) Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.

Ayat (3) Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.

Secara teknis penyajian lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Sementara penggunaan lagu kebangsaan Indonesia sesuai UU No. 24 tahun 2009 bisa dilihat di sini. Berdasarkan UU tersebut, yang dijelaskan pada pasa l59 ayat (2), lagu Indonesia Raya juga dapat dinyanyikan dalam kondisi tertentu. 

Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU mengenai tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan, cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas:

(1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental;

(2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun