Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Berharap Pemutaran "Indonesia Raya" di Bioskop Tak Sekadar Imbauan

31 Januari 2019   23:47 Diperbarui: 1 Februari 2019   11:15 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(hindustantimes.com)

Filipina merdeka pada 4 Juli 1946, lebih muda setahun dari Indonesia.Namun, kini mereka telah memiliki RUU tentang menyanyikan lagu Kebangsaan.

Bahkan, melansir dari Nextshark, RUU tersebut memperingatkan agar tidak menyanyikan atau memainkan lagu kebangsaan sebelum acara "rekreasi, hiburan, atau keisengan semata," kecuali pada:

1. Kompetisi internasional di mana Filipina adalah tuan rumah atau memiliki perwakilan.
2.  Kompetisi olah raga nasional atau lokal.

3. Sebelum pemutaran film dan di akhir film, serta sebelum pembukaan pertunjukan teater.
4.  Kesempatan lain yang diizinkan oleh NHCP.

Seseorang yang kedapatan tidak menyanyi lagu kengangsaan Filipna, 'Lupang Hinirang' dengan penuh energi terancam hukuman satu tahun penjara atau denda bervariasi antara 50.000 sampai 100.000 peso Filipina (setara Rp13 juta-Rp26 juta). Jika melanggar kedua kali, pelaku akan dihukum penjara dan denda.

Selain itu, pelaku akan mendapat kecaman secara terbuka lewat media massa. "Menyanyikan lagu nasional adalah kewajiban dan harus dilakukan dengan penuh semangat," bunyi UU tersebut

Kedua, di Thailand, lagu kebangsaan diputar dua kali sehari pada pukul 08.00 dan 18.00 waktu setempat. Lagu diputar menggunakan pengeras suara di tempat-tempat seperti sekolah, kantor pemerintah, taman, dan stasiun kereta. Warga diminta untuk berdiri dan menjaga ketenangan saat lagu diputar.

Ketiga, Mahkamah Agung India telah memerintahkan seluruh bioskop untuk memainkan lagu kebangsaan 'Jana Gana Mana' lengkap dengan pengibaran bendera sebelum pemutaran film. Para penonton juga wajib berdiri dengan hormat selama momen tersebut.

Jaksa Agung mengetok palunya pada Selasa 29 November 2016. Uji coba dilakukan di bioskop-bioskop Maharashtra dan Goa. Ketika lagu diputar, pintu bioskop harus ditutup untuk mencegah penonton keluar-masuk.

MA menjelaskan, kebijakan ini dibuat demi menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Pasalnya, negara memandang kedua hal itu belakangan telah pupus dari sanubari masyarakat India. "Rakyat perlu merasakan bahwa mereka tinggal di sebuah negara dan menunjukkan hormat kepada lagu kebangsaan, serta bendera nasional," kata jaksa, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (1/12/2016).

Masih banyak contoh model RUU tentang tata cara menyanyikan lagu Kebangsaan dari negara lain di dunia ini. Namun demikian, contoh model RUU dari ketiga negara tersebut, dapat dijadikan contoh untuk pemimpin bangsa ini, bahwa negara lain telah mengatur tata cara menyanyikan lagu hingga lahir RUU baru demi tujuan meningkatkan rasa naionalisme dan cinta tanah air..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun