Mohon tunggu...
Suni Mutmainah
Suni Mutmainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hidup bukan saling mendahului, bermimpilah sendiri-sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Benang Merah Antara Haram atau Tidaknya Seni dalam Islam

24 Juni 2024   14:08 Diperbarui: 24 Juni 2024   14:21 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Dapat ditarik kesimpulan bahwa seni Islam tidak selalu dianggap haram secara mutlak, terutama yang berkaitan dengan musik, nyanyian, atau lagu. Dengan catatan, tujuannya adalah untuk hal-hal baik, seperti mengajak jihad fi sabilillah, dan menentang hal-hal buruk, seperti mengajak orang untuk menghindari zina. Selama syair tidak bertentangan dengan syariat dan mengagungkan Allah SWT, itu boleh diterima. Syair harus mengandung pujian terhadap Allah dan RasulNya, serta dorongan untuk amar maruf nahi munkar.

DAFTAR RUJUKAN

Akromusyahada, Akhmad. Seni dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits. Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa Bekasi

Wikipedia, pengertian seni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun