KESIMPULAN
Dapat ditarik kesimpulan bahwa seni Islam tidak selalu dianggap haram secara mutlak, terutama yang berkaitan dengan musik, nyanyian, atau lagu. Dengan catatan, tujuannya adalah untuk hal-hal baik, seperti mengajak jihad fi sabilillah, dan menentang hal-hal buruk, seperti mengajak orang untuk menghindari zina. Selama syair tidak bertentangan dengan syariat dan mengagungkan Allah SWT, itu boleh diterima. Syair harus mengandung pujian terhadap Allah dan RasulNya, serta dorongan untuk amar maruf nahi munkar.
DAFTAR RUJUKAN
Akromusyahada, Akhmad. Seni dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits. Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Pelita Bangsa Bekasi
Wikipedia, pengertian seni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H