Pengertian kodrat seperti ini ternyata mempunyai kesamaan dengan definisi gender. Dimana gender diartikan sebagai “pembedaan antara perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelaminnya dalam hal sifat, peran, posisi, tanggung jawab, akses, fungsi, control, yang dibentuk secara sosial yang dipengaruhi oleh berbagai factor: budaya, penafsiran agama, sosial, politik, hukum, pendidikan dan lain-lain yang bisa berubah sesuai dengan konteks waktu, tempat dan budaya”.(Yanti Muchtar (ed), 2006: 115)
Pelanggaran terhadap kodrat bukan merupakan hal yang haram. Karena kodrat sendiri bisa bermakana inner power atau kemampuan yang bersumber dari dalam diri individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kesuksesan perempuan sama sekali tidak melanggar kodrat dan bukan kodrat. Perempuan memiliki kesempatan sukses dalam kehidupan dan cinta karena itu bisa berbanding lurus. Karenannya mari kita terus mengkritisi ulang segala persoalan yang tersebar dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kehidupan. Wallahu ‘alam. [NENG HANNAH, Pengasuh Kolom Gender Sunan Gunung Djati yang terbit setiap hari Selasa]
Daftar Pustaka
Qurais Shihab, Tafsir Perempuan, Jakarta: Lentera Hati, 2006 Nassaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam Islam, Jakarta : LKJA, 1999 Ali Ma’shum dan Zainal Abidin Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif Surabaya 1997 Yanti Muchtar (ed), Modul Pendidian Adil Gender Un tuk Perempuan Marginal, Jakarta: KAPAL Perempuan, 2006
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H