"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
Sekilas Mengenal Badan Bank Tanah sebagai Badan Pengelola TanahÂ
Jauh sebelum keberadaan Badan Bank Tanah, pada masa pemerintah Belanda telah dibuat Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Sistem ini bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.
Agrarische Wet selanjutnya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Belanda untuk memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi dan membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun buruh musiman. Kemudian secara yuridis formal Agrarische Wet 1870 berakhir setelah lahirnya UUPA No. 5 1960 yang sekaligus menjadi landasan payung hukum agraria di Indonesia.Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah, sehingga tanggung jawab pengelolaan aset tanah termasuk reforma agraria ada di bawah kewenangan Badan Bank Tanah. Â
Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Sementara Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari HPL Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Tujuan reforma agraria itu sendiri adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, memperbaiki dan menjaga kualitas hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.
Literasi Badan Bank Tanah untuk Menghidupkan Eksistensi, Peran dan Kemanfaatannya bagi RakyatÂ
Eksistensi Badan Bank Tanah masih terbilang baru. Resmi didirikan pada 31 Desember 2021 sehingga usianya baru beranjak tiga tahun lebih. Dengan usia semuda itu, tidak banyak masyarakat yang mengetahui apa itu bank tanah, fungsi, tugas, kewenangan, peran dan manfaat Badan Bank Tanah bagi masyarakat.
Oleh karenanya, agar masyarakat mengetahui, mengerti dan memahami keberadaan, fungsi, tugas, kewenangan, peran dan manfaat Badan Bank Tanah termasuk visi dan misi mulianya, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, masyarakat perlu menggali lebih dalam mengenai peran dan manfaat Badan Bank Tanah serta turut berpartisipasi dalam mewujudkannya melalui literasi. Â Â Â