"Lalu lintas tidak hanya tentang aturan. Ini tentang kehidupan dan kematian, tentang menjaga orang-orang kita tetap aman di jalan." - William R. Morris
Penerapan Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin pada KendaraanÂ
Mulai tanggal 20 Januari 2025, Polda Metra Jaya kembali membuat kejutan dengan menerapkan sistem tilang elektronik cakra presisi. Dengan penerapan sistem tilang cakra presisi berbasis digital maka sistem tilang manual akan diganti atau ditiadakan.Â
Sistem tilang cakra presisi terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLEÂ (Electronic Traffic Law Enforcement)Â yang dipasang di beberapa wilayah. Saat pengendara melanggar lalu-lintas dan tertanggap E-TLE Statis atau E-TLE Mobile, akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp dari nomor resmi 0878-1717-4000.Â
Notifikasi surat tilang yang dikirimkan ke WhatsApp pelanggar akan muncul setelah satu menit sejak pengendara melanggar lalu-lintas. Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp wajib melakukan klarifikasi/konfirmasi melalui laman http://etle.pmj.id.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini. Poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, maupun pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan SIM. Setidaknya ada beberapa pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik cakra presisi dan sistem poin secara bersamaan, apakah tidak menimbulkan aturan yang tumpang tindih? Apa bedanya tilang elektronik dengan tilang cakra presisi?
Mekanisme Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin yang Wajib Diketahui PengendaraÂ
Seperti sekilas telah diuraikan bahwa tilang presisi merupakan sistem yang terhubung dengan kamera pengawas atau E-TLE yang sudah dipasang di beberapa lokasi. Mekanisme kerja sistem cakra presisi, pertama kamera pengawas akan membaca pergerakan pengendara lalu menangkap pelanggaran yang dilakukan dan secara otomatis akan mengirimkan notifikasi melalui pesan WhatApps yang diklaim hanya satu menit setelah pengendara tertangkap melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang akan dikenakan oleh sistem tilang cakra presisi antara lain mencakup pelanggaran ganjil genap, batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus, pelat nomor palsu, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos jalur busway.
Setelah menerima notifikasi, pelanggar harus melakukan konfirmasi/klarifikasi lebih tepatnya mengakui pelanggaran yang telah dilakukan secara online. Sebab selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengisi data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya yang ditampilkan dalam layar.Â
Berikutnya, pelanggar akan menerima kode bayar atas pelanggaran yang dilakukan dan harus dibayarkan. Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.Â
Setelah pelanggar menerima kode bayar, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang. Denda tilang bisa dibayarkan melalui: transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran di kantor Samsat.Â
Sedangkan untuk mekanisme sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM. Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 (poin modal) dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar. Sistem tilang poin bisa merupakan rekam jejak pelanggaran para pengendara.
Cara sistem tilang poin adalah apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1. Pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5, 10 hingga 12 poin jika pelanggaran berat. Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain luka berat, meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan 12 poin.Â
Bagi pelanggar yang rekam jejaknya telah mencapai 12 poin atau telah kehilangan 12 poin modal maka akan dikenakan sanksi tilang sebagai berikut:
- 12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 poin (minus 6 poin): SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.
Poin-poin pelanggaran nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Jika mengacu pada sistem tilang manual yang tidak akan diberlakukan lagi, catatan atau rekam jejak poin juga cenderung akan otomatis masuk ke dalam database atau buku register secara online berdasarkan jenis pelanggaran yang tertangkap kamera E-TLE.Â
Tetapi tentunya, jenis pelanggaran yang bisa tercatat dalam sistem poin adalah pelanggaran yang mengacu pada jenis pelanggaran yang diberlakukan pada sistem tilang cakra presisi sehingga tidak akan menjangkau semua jenis pelanggaran di luar pelanggaran yang dikenakan pada sistem cakra presisi.Â
Berdasarkan jenis sanksi yang akan dikenakan pada objek yang berbeda dengan pelaksanaan yang bisa berjalan paralel melalui sistem elektronik, aturan tilang cakra presisi dan sistem poin tidak tumpang tindih. Dua aturan tersebut justru saling mendukung. Sistem tilang elektronik cakra presisi akan menarget denda tilang dan pemblokiran STNK, sistem tilang poin akan menarget kepemilikan SIM.Â
Menakar Efisiensi dan Efektivitas Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin
Menakar efisiensi dan efektivitas sistem tilang cakra presisi dan sistem poin yang mulai diberlakukan pastinya dilihat dari sisi pembuat aturan terhadap waktu, sumber daya, anggaran, kepatuhan lalu lintas pengendara, dampaknya terhadap kemacetan dan kriminalitas di jalan raya, kecelakaan atau dampak lainnya.
Antara tilang elektronik dan sistem tilang cakra presisi keduanya sama-sama mengandalkan teknologi kamera, CCTV, E-TLE. Perbedaannya terletak pada sistem. Bila pada tilang elektronik masih membutuhkan dominasi dukungan manual atau konvensional, dengan sistem cakra presisi dukungan manual atau konvensional dapat diminimalkan.
Dengan menggunakan sistem cakra presisi dan sistem poin, efisiensi terhadap waktu penyampaian atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara jauh lebih cepat diketahui bahkan dalam hitungan menit. Sedangkan pada tilang elektronik masih membutuhkan waktu yang jauh lebih lama karena masih menggunakan surat manual atau email.Â
Untuk efisiensi sumber daya, pekerjaan dan waktu para petugas polisi lalu lintas menjadi jauh lebih ringan dan memiliki waktu lebih luang untuk bisa mengerjakan tugas lain di luar tugas yang selama ini langsung turun ke lapangan. Sementara terkait anggaran, dengan anggaran diawal untuk membeli peralatan dan teknologi pendukung, melalui sistem tilang cakra presisi dan sistem poin berbasis digital, biaya operasional akan dapat ditekan secara optimal.Â
Di sisi lain, sistem tilang cakra presisi dan sistem poin bisa menjaring pelanggar lalu lintas dalam waktu cepat, dan diharapkan akan membuat para pelanggar menjadi tertib lalu lintas karena sistem tilang cakra presisi dan sistem poin tidak mengenal damai di tempat. Petugas kepolisian pun akan terhindar dari godaan pungli.Â
Sanksi berupa denda pelanggaran yang harus di bayar juga bukan jumlah yang kecil bila mengingat besaran denda terkecil yang dikenakan dalam aturan sanksi denda, yaitu sebesar Rp250 ribu untuk satu pelanggaran dan berpotensi akan kehilangan fungsi STNK dan SIM apabila pelanggaran terus terakumulasi.
Kemudian ketertiban dan keteraturan yang nantinya akan tercipta di jalan-jalan seusai para pengendara mulai menyadari tentang kerugian akibat melanggar, dengan sendirinya dapat membentuk perilaku patuh lainnya yang akan berimbas pada berkurangnya titik-titik kemacetan, kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminalitas di jalan-jalan dapat ditekan secara maksimal oleh karena dengan adanya sistem tilang cakra presisi dan sistem poin, kamera, CCTV atau E-TLE akan menyempitkan ruang gerak dan menciutkan nyali para pelaku kriminal. Â Â
Kesimpulannya, sistem tilang cakra presisi dan sistem poin diharapkan akan mampu menciptakan efisiensi dan efektitivitas dalam mengatur masyarakat pengendara dalam berlalu lintas, menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib serta membentuk masyarakat yang jujur, bertanggung jawab dan bernilai positif dalam berlalu lintas dan bertingkah laku di jalan atau di tempat umum.
Referensi
https://nasional.kontan.co.id/news/tilang-poin-berlaku-ini-penjelasan-resmi-polri-jumlah-
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI