Berikutnya, pelanggar akan menerima kode bayar atas pelanggaran yang dilakukan dan harus dibayarkan. Apabila klarifikasi tidak dilakukan, maka nomor polisi (pelat nomor) kendaraan akan diblokir dan hanya diketahui saat pemilik memproses STNK di Samsat.Â
Setelah pelanggar menerima kode bayar, pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang. Denda tilang bisa dibayarkan melalui: transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran di kantor Samsat.Â
Sedangkan untuk mekanisme sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM. Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 (poin modal) dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar. Sistem tilang poin bisa merupakan rekam jejak pelanggaran para pengendara.
Cara sistem tilang poin adalah apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1. Pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5, 10 hingga 12 poin jika pelanggaran berat. Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain luka berat, meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan 12 poin.Â
Bagi pelanggar yang rekam jejaknya telah mencapai 12 poin atau telah kehilangan 12 poin modal maka akan dikenakan sanksi tilang sebagai berikut:
- 12 poin: SIM akan ditahan sementara hingga ada keputusan dari pengadilan.
- 18 poin (minus 6 poin): SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.
Poin-poin pelanggaran nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Jika mengacu pada sistem tilang manual yang tidak akan diberlakukan lagi, catatan atau rekam jejak poin juga cenderung akan otomatis masuk ke dalam database atau buku register secara online berdasarkan jenis pelanggaran yang tertangkap kamera E-TLE.Â
Tetapi tentunya, jenis pelanggaran yang bisa tercatat dalam sistem poin adalah pelanggaran yang mengacu pada jenis pelanggaran yang diberlakukan pada sistem tilang cakra presisi sehingga tidak akan menjangkau semua jenis pelanggaran di luar pelanggaran yang dikenakan pada sistem cakra presisi.Â
Berdasarkan jenis sanksi yang akan dikenakan pada objek yang berbeda dengan pelaksanaan yang bisa berjalan paralel melalui sistem elektronik, aturan tilang cakra presisi dan sistem poin tidak tumpang tindih. Dua aturan tersebut justru saling mendukung. Sistem tilang elektronik cakra presisi akan menarget denda tilang dan pemblokiran STNK, sistem tilang poin akan menarget kepemilikan SIM.Â
Menakar Efisiensi dan Efektivitas Sistem Tilang Cakra Presisi dan Sistem Poin
Menakar efisiensi dan efektivitas sistem tilang cakra presisi dan sistem poin yang mulai diberlakukan pastinya dilihat dari sisi pembuat aturan terhadap waktu, sumber daya, anggaran, kepatuhan lalu lintas pengendara, dampaknya terhadap kemacetan dan kriminalitas di jalan raya, kecelakaan atau dampak lainnya.
Antara tilang elektronik dan sistem tilang cakra presisi keduanya sama-sama mengandalkan teknologi kamera, CCTV, E-TLE. Perbedaannya terletak pada sistem. Bila pada tilang elektronik masih membutuhkan dominasi dukungan manual atau konvensional, dengan sistem cakra presisi dukungan manual atau konvensional dapat diminimalkan.