Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isra Mikraj: Judicial Review pada Hukum Al-Qur'an dan Bedanya dengan Hukum Negara

24 Januari 2025   10:24 Diperbarui: 24 Januari 2025   10:24 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com/kompas.com

Judicial review pada dasarnya merupakan peninjauan kembali atas suatu hukum, pasal atau aturan yang diajukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena dinilai tidak sesuai, tidak tepat, tidak mewakili, tidak layak diterapkan, tidak mampu dilakukan, tidak bisa memberikan keadilan, tidak relevan lagi atau alasan lainnya. 

Melalui pengajuan judicial review, sebuah hukum, pasal atau aturan diajukan melalui proses yang disebut sebagai uji materi. Yaitu proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan.

Pada sejarah perundang-undangan dalam suatu negara, judicial review pertama kali timbul dalam praktik hukum di Amerika Serikat melalui putusan Supreme Court Amerika Serikat dalam perkara "Marbury Vs Madison" tahun 1803. 

Kasus Marbury vs Madison dipandang sebagai tonggak awal praktek constitutional review atau judicial review di Mahkamah Agung Amerika Serikat. William Marbury adalah pejabat yang diangkat sebagai hakim di masa peralihan Presiden Quincy Adams ke Thomas Jefferson. 

Begitu masa peralihan terjadi, salinan surat pengangkatan Marbury belum sempat diserahterimakan. James Madison, Secretary of State, yang baru di bawah pemerintahan Jefferson menahan surat tersebut. 

Tindakan Madison menahan surat-surat pengangkatan pejabat itulah yang kemudian diperkarakan Marbury ke Mahkamah Agung. Untuk kepentingan hukum itu, Marbury dan kawan-kawan  memberikan kuasa kepada Charles Lee---mantan Jaksa Agung Federal.

Meskipun ketentuan judicial review tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat, Supreme Court Amerika Serikat membuat sebuah putusan yang ditulis John Marshall dan didukung 4 Hakim Agung lainnya yang menyatakan bahwa pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Dalam perkara tersebut, ketentuan yang memberikan kewenangan Supreme Court untuk mengeluarkan writ of mandamus pada Pasal 13 Judiciary Act dianggap melebihi kewenangan yang diberikan konstitusi, sehingga Supreme Court menyatakan hal itu bertentangan dengan konstitusi sebagai the supreme of the land. Namun, di sisi lain juga dinyatakan bahwa William Marbury sesuai hukum berhak atas surat-surat pengangkatannya.

Lain halnya dengan judicial review, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri secara teoritis baru diperkenalkan oleh pakar hukum kenamaan asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Selanjutnya, judicial review mulai digunakan dalam sistem hukum di banyak negara termasuk di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di peradilan hukum Indonesia praktik judicial review sudah sering kali dilaksanakan. Banyak pasal-pasal hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk Presidential Threshold Dihapus atas putusan MK berdasarkan judicial review yang diajukan oleh 4 Mahasiswa Hukum UIN Sunan Kalijaga. Tetapi tahukah jika judicial review merupakan adopsi atau diinisiasi oleh suatu peristiwa yang ada dalam kitab suci Al-Qur'an?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun