Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isra Mikraj: Judicial Review pada Hukum Al-Qur'an dan Bedanya dengan Hukum Negara

24 Januari 2025   10:24 Diperbarui: 24 Januari 2025   10:24 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com/kompas.com

Yang salah satu fungsinya adalah untuk mengerem nafsu manusia yang sulit dikendalikan. Hukum wajib shalat lima waktu, yang lebih ditegaskan melalui Sunnah Nabi adalah satu cara mengerem nafsu manusia, yang sulit dikendalikan itu. 

Artinya, ada kecenderungan yang sama dalam cara setiap negara dalam mengatur manusia, yaitu mengadopsi peraturan-peraturan yang bersifat memaksa untuk mengarahkan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi di setiap negara. 

Dan apabila warganya melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat dan diberlakukakan maka akan berakibat diambilnya tindakan berupa sanksi atau hukuman tertentu. Apakah dengan adanya kecenderungan yang sama untuk mengatur manusia, hukum kitab suci (agama) dan hukum setiap negara relevan diterapkan tanpa adanya judicial review?  

Untuk menjawabnya harus diketahui dahulu kesamaan dan perbedaan prinsip-prinsip hukum yang dijalankan untuk dipatuhi tanpa dilanggar ini berasal dari mana? berlandaskan apa? adakah maksud dan tujuan baiknya? Apakah harus berdasarkan akal rasional dan bersifat ilmiah?

Al-Qur'an merupakan pedoman umat Islam, yang di dalamnya terdapat kisah atau cerita bersifat khabar tentang cerita akhir zaman, hari kiamat, kisah-kisah nabi, kejadian yang telah terjadi, kejadian yang akan terjadi, cerita hikmah, kebijaksanaan, perintah, larangan, aturan (hukum) dan masih banyak lagi. 

Bagi orang beriman yang meyakini keberadaan Tuhan, kitab suci, khususnya Al-Qur'an bagi umat Islam adalah firman Allah yang wajib diimani dan sering disebut sebagai kitab samawi atau kitab yang berasal dari langit.

Kitab langit maksudnya adalah kitab yang tidak tumbuh di masyarakat tetapi kitab yang diturunkan ke masyarakat melalui utusan (Nabi). Maka keyakinan (iman) adalah landasan untuk melaksanakan berbagai pedoman di dalamnya. Termasuk hukum-hukum di dalamnya, yang tidak lagi bisa di-judicial review.

Maksud dan tujuan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia yaitu untuk membimbing dan mengarahkan manusia pada jalan hidup yang lebih baik dan berkualitas dalam ketaatan, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan serta selalu berserah diri pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. 

Kandungan isi Al-Qur'an selain didasarkan atas keimanan (keyakinan) juga didasarkan pada akal rasional dan bersifat ilmiah. Sebab keimanan tidak berdiri sendiri dan muncul begitu saja tanpa adanya proses.  

Sedangkan hukum di setiap negara, termasuk di Indonesia adalah pedoman tata aturan yang dibuat oleh kesepakatan manusia melalui lembaga-lembaga resmi negara dengan berlandaskan pada ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, hak mendapatkan keadilan yang setara dengan perlakuan tanpa kesewenang-wenangan. 

Namun yang patut diingat, hukum di negara mana pun masih bisa di-judicial review, berubah atau diubah, diajukan uji materi atau dibuat hukum baru sesuai masa berlaku sehingga tidak bersifat tetap dan universal. Oleh karenanya, beberapa hukum atau pasal perlu diubah, diganti atau di-judicial review agar relevan saat diterapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun