Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isra Mikraj: Judicial Review pada Hukum Al-Qur'an dan Bedanya dengan Hukum Negara

24 Januari 2025   10:24 Diperbarui: 24 Januari 2025   10:24 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freepik.com/kompas.com

Jauh sebelum judicial review pada sistem hukum mulai diberlakukan di banyak negara, suatu peristiwa penting pada hukum kewajiban yang diperintahkan Allah Subhahanu Wa Taala pada umat Islam telah menyiratkan proses judicial review atas ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Al-Qur'an hingga sekarang.

Peristiwa penting itu tidak lain adalah Isra Mikraj, yaitu kisah dua perjalanan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam dari masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqso di Palestina lalu dari Masjidil Aqso ke Sidratul Muntaha  atau langit tujuh dalam rangka menerima perintah sholat lima waktu. Mengapa peristiwa Isra Mikraj  bisa disebut sebagai proses judicial review hukum pada Al-Qur'an? 

Sebab dalam peristiwa Isra Mikraj terjadi proses peninjauan kembali atau uji materi atas waktu shalat sebagai ibadah wajib, yang Allah Subhahanu Wa Taala perintahkan kepada Nabi Muhammad. Perintah shalat yang awalnya diperintahkan 50 puluh waktu itu, berakhir dengan keputusan shalat 5 waktu. 

Perihal tersebut mulanya ditanya oleh Nabi Musa kepada Nabi Muhammad di langit ke enam sekembalinya Nabi Muhammad dari menghadap Allah Subhahanu Wa Taala, "Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas umatmu?" Nabi Muhammad menjawab, "Lima puluh waktu shalat".

Nabi Musa berkata, "Kembalilah kepada Rabb-mu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya umatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya aku telah menguji dan mencoba Bani Israil."

Nabi Muhammad menoleh ke arah Jibril seakan ingin memintakan pendapatnya dalam masalah itu. Jibril mengisyaratkan persetujuannya jika ia memang menginginkan hal itu. Lalu Jibril membawa ia naik lagi hingga membawanya ke hadapan Allah Subhahanu Wa Taala, sedangkan Dia berada di tempatnya. 

Allah Subhahanu Wa Taala meringankannya menjadi sepuluh waktu shalat. Kemudian ia turun hingga kembali melewati Nabi Musa lagi lantas memberitahukan tentang perintah tersebut kepadanya. Nabi Musa kembali berkata kepadanya, "Kembalilah lagi kepada Rabb-mu."

Atas saran Nabi Musa dan permintaan keringanan kepada Allah Subhahanu Wa Taala hingga akhirnya diturunkan menjadi lima waktu shalat. Nabi Musa kemudian masih memerintahkan agar Nabi Muhammad kembali kepada Rabb dan memintakan keringanan lagi. Tetapi Nabi Muhammad menjawab, "Aku malu kepada Rabb-ku. Aku rela dengan hal ini dan berserah diri."

Proses permintaan keringanan atas jumlah ibadah waktu shalat itulah yang menyiratkan pengajuan peninjauan kembali atau uji materi atas perintah wajib shalat 50 puluh kali dalam sehari sampai akhirnya diputuskan 5 kali shalat dalam sehari. 

Sejatinya, shalat adalah hukum wajib bagi setiap umat Islam. Maka setiap hukum wajib haruslah dipatuhi dan apabila dilanggar, pelanggarnya sudah barang tentu akan menerima konsekuensi hukum.

Hukum yang diterapkan dan diberlakukan di berbagai negara pada warganya pun memiliki manfaat yang identik dengan hukum yang termaktub dalam kitab suci semua agama kepada umatnya. Termasuk kitab suci Al-Qur'an, yang di dalamnya memberlakukan hukum-hukum pada umat Islam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun