Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Transportasi Publik: Harmonisasi Mobilitas Masyarakat yang Perlu Dibenahi

20 Januari 2025   14:36 Diperbarui: 20 Januari 2025   14:36 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Krisis transportasi publik sebagai mobilitas masyarakat dalam beraktivitas mulai dirasakan. Terutama di jalur-jalur lintas yang mudah dan dapat diakses oleh transportasi online. Di sisi lain, transportasi online sebagai alternatif moda transportasi masyarakat, kini mulai mendatangkan masalah yang tak kalah pelik.

Ketika kondisi transportasi publik berupaya mempertahankan sisa kejayaannya dengan cara konvensional begitu transportasi online mulai melakukan disrupsi untuk mengambil alih pengguna transportasi melalui strategi bakar uang, masyarakat pengguna moda transportasi masih mempunyai banyak pilihan dalam menentukan moda transportasi yang akan digunakan untuk perjalanannya.

Namun masifnya strategi bakar uang yang dilakukan oleh berbagai aplikasi transportasi online secara perlahan-lahan membuat transportasi publik yang berada di bawah pengelolaan pihak swasta mulai mengurangi jumlah, intensitas dan jam operasionalnya. Hingga pada akhirnya sebagian besar pengelola transportasi swasta gulung tikar.

Sementara moda transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah kala itu sedang gencar-gencarnya melakukan modernisasi agar transportasi tersistem dan terintegrasi. Di proses ini pemerintah juga mulai mengurangi jumlah, intensitas, jam operasional sampai akhirnya menarik keseluruhan transportasi publik yang tidak tersistem. 

Di tengah proses pengambilalihan pelanggan oleh transportasi online lewat bakar uang, sebagian besar pengelola transportasi publik milik swasta yang mulai gulung tikar dan transportasi punya pemerintah yang sedang melakukan modernisasi, secara keseluruhan menjadikan transportasi publik kehilangan banyak trayek di banyak jalur lintas. 

Di momen itulah transportasi publik kehilangan harmonisasinya. Terlebih saat berbagai aplikasi transportasi online menghentikan strategi bakar uangnya. Biaya transportasi online berangsur menerapkan tarif normal, yang bagi sebagian masyarakat menjadi lebih mahal jika dibanding menggunakan transportasi publik yang biasanya. 

Dengan biaya tarif normal dari berbagai transportasi online, dan keberadaan transportasi publik swasta yang jauh berkurang serta pembenahan transportasi publik milik pemerintah yang belum sepenuhnya dapat mengakomodasi semua trayek atau jalur lintas. terutama jalur-jalur yang bukan jalur protokol, membuat banyak penumpang terlantar di mana-mana.   

Kondisi tersebut seakan melahirkan status quo bagi sebagian besar mobilitas masyarakat dalam beraktivitas. Sebab memilih transportasi publik milik swasta sudah jauh berkurang, memakai transportasi online sudah terhitung mahal dan menggunakan transportasi publik dari pemerintah ternyata masih banyak jalur yang belum dilintasi transportasi tersistem. 

Jadi yang diperlukan masyarakat pengguna transportasi adalah dikembalikannya harmonisasi mobilitas masyarakat dalam beraktivitas menggunakan transportasi publik. Untuk melakukan harmonisasi mobilitas masyarakat yang perlu dibenahi agar harmonisasi transportasi publik dapat kembali adalah berikut:

1. Memahami terlebih dahulu bahwa yang membedakan transportasi publik dengan yang bukan transportasi publik hanyalah transportasi pribadi atau personal. Oleh karena itu, transportasi online yang termasuk di dalamnya ojek motor dan ojek mobil termasuk ke dalam transportasi publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun