Transportasi publik dikelola oleh pihak pemerintah maupun swasta, baik oleh perorangan maupun organisasi, kelompok usaha atau perusahaan. Transportasi publik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta ada yang dikelola dengan cara konvensional ada pula yang dikelola secara modern.Â
Seiring perkembangan teknlogi informasi, muncul beraneka transportasi publik berbasis digital yang tidak hanya memodernisasi dalam cara bertransaksi melalui genggaman tangan, melainkan juga penjemputan, pilihan jalur lintas, kebebasan tujuan dan beragam nilai tambah lainnya. Bahkan kendaraan yang digunakan untuk transportasi berbasis digital berasal dari kendaraan pribadi atau personal.Â
Artinya, secara fisik kendaraan pribadi atau personal yang ada di jalan-jalan kini sebagian besar ikut mengisi ruang lalu lintas jalan atas nama publik, yang tentu saja dengan daya tampung sedikit. Bayangkan satu bus seperti kopaja atau metromini yang beroperasi dan dapat menampung 24-28 penumpang.
Kemudian sekarang saat penumpang tersebut beralih dan tersebar ke 24-28 transportasi online baik motor atau mobil untuk satu bus kopaja atau metromini saja, dibutuhkan berapa banyak motor dan mobil transportasi online untuk menampung ribuan hingga jutaan penumpang di wilayah Jakarta saja?
Ini bila bicara untuk imbas kemacetan, ketersediaan motor atau mobil pribadi yang dijadikan transportasi publik online, belum bicara tentang ketiadaan bus-bus umum atau angkot-angkot transportasi publik yang telah menghilang di sejumlah besar trayek atau jalur lintas Jakarta yang masih dibutuhkan masyarakat, yang baru bisa digantikan oleh transportasi publik milik pemerintah yang telah tersistem dan terintegrasi melalui Jak Lingko di beberapa jalur lintas Jakarta atau belum menyeluruh.
2. Berangkat dari pemahaman mengenai transportasi publik, yang perlu dibenahi berikutnya adalah tarif yang tidak memberatkan masyarakat pengguna, tidak merugikan driver online untuk transportasi publik berbasis digital dan juga masih memberikan selisih keuntungan bagi pemilik aplikasi.
3. Segera mengisi kekosongan trayek atau jalur-jalur lintas yang dibutuhkan pengguna atau penumpang, yang tidak lagi didukung oleh tranpsortasi publik semacam bus, mini bus, angkot atau kereta api, juga tidak dilintasi oleh transportasi tersistem Jak Lingko.
4. Â Menghadirkan transportasi Jak Lingko atau transportasi publik lainnya dengan basis digital yang bisa dipesan oleh penumpang di jalur-jalur lintas yang belum dilintasi oleh Jak Lingko terintegrasi atau transportasi publik lainnya supaya mendapatkan akses ke sistem Jak Lingko terintegrasi.
5. Menghadirkan transportasi publik berbasis digital yang dapat menampung penumpang-penumpang dengan banyak barang bawaan dan bisa diangkut secara bersama.
6. Memunculkan transit bersama di beberapa titik lokasi yang berfungsi seumpama stasiun atau terminal yang menghubungkan atau mengintegrasikan ke berbagai moda transportasi tersistem atau terintegrasi seperti Jak Lingko. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H