Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Refleksi Akhir Tahun: Pentingnya Kajian Psikologi Forensik di Tubuh POLRI

10 Desember 2024   17:38 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi garis polisi. Sumber gambar Kompas.id

Belum lama ini sejumlah peristiwa yang melibatkan oknum kepolisian membuat sebagian besar masyarakat tercengang. Bayangkan, institusi yang mempunyai tugak pokok memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, justru melakukan pelanggaran terhadap tugas pokok yang diembannya.

Terdapat sedikitnya, 4 (empat) peristiwa pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota kepolisian dalam kurun waktu tak lebih dari satu bulan di rentang November hingga Desember, dan ini jelas membuat miris. Siapa pun korban dan apa pun alasannya, menghilangkan nyawa orang lain tentu tidak dibenarkan oleh Undang-undang. 

Oleh karena itu, sebagai refleksi akhir tahun di tubuh POLRI, di tengah narasi bergulirnya wacana atau isu menempatkan kepolisian atau POLRI di bawah Kemendagri atau TNI, yang dinilai belum tepat, 4 (empat) peristiwa pembunuhan yang ikut mencoreng institusi POLRI merupakan momentum yang tepat  untuk mengkaji keseluruhan kinerja kepolisian ditinjau dari aspek psikologi forensik.

Bila melihat narasi atau wacana pemindahan POLRI di bawah Kemendagri atau TNI, yang cenderung karena munculnya banyak laporan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian atau yang sering disebut dengan istilah ‘Partai Cokelat (Parcok)’ dalam Pilkada 2024. 

Dugaan, yang bagi sebagian kelompok tidak berdasar, dan seharusnya disikapi dengan permintaan jalur pembuktian. Sehingga narasi partai cokelat tidak terus bergerak liar kemana-mana dan menyasar ke dugaan penyalahgunaan lain di luar politik. Apalagi institusi kepolisian kini juga disorot terkait 4 (empat) kasus pembunuhan.

Peristiwa itu antara lain polisi tembak polisi, yang terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Kepala Bagian Operasi Polres Solok, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar menembak rekannya sendiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Ulil Ryanto Anshar. 

Selang dua hari dari kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, seorang siswa SMK inisial GRO usia 17 tahun, tewas usai didor polisi di bagian pinggul. Kejadiannya terjadi pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda RZ, melepaskan timah panas kepada korban lantaran remaja tersebut melawan saat dilerai dari tawuran. Belakangan diketahui, bahwa penembakan itu dilakukan karena emosional petugas setelah motor yang dikendarainya merasa dipepet korban. 

Kejadian ketiga,  belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. Kali ini korbannya, seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni. Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Ahad Sore, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan.

Peristiwa keempat, anggota Polres Kota Bekasi bernama Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok. Polisi berpangkat Bintara umur 41 tahun menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal. Diketahui, penganiayaan oleh personel Polda Metro Jaya itu terjadi di rumah orang tuanya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menghantam sang ibu berinisial HS, 61 tahun menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun