Resepsi pernikahan biasanya cenderung merujuk pada pesta mewah, yang menjadi banyak impian pasangan muda untuk mengantarkan hubungan mereka ke jenjang rumah tangga. Dengan alasan pamungkas bahwa menikah cuma satu kali, mereka layak mengadakan pesta mewah untuk momen sakral tersebut.Â
Sebab momen resepsi pesta pernikahan mewah akan menjadi kenangan seumur hidup bagi pasangan yang hendak membangun rumah tangga. Menjadi sumber memori indah dan membanggakan yang bisa dirujuk setiap saat ketika kondisi rumah tangga tengah diterpa konflik dan membutuhkan motivasi dari kilas balik akan rangkaian perjalanan mereka hingga tiba di titik jenuh.Â
Pesta mewah juga akan cenderung diatensi dan diingat oleh banyak orang, terutama tamu yang hadir atau undangan. Maka untuk dapat memenuhi keinginan itu, banyak pasangan yang sebenarnya tidak memiliki anggaran pesta memaksakan kehendak dan melaksanakan pesta meski di luar kemampuan.Â
Tetapi yang tidak mereka prediksi adalah bahwa seusai pesta, kebahagiaan mereka akan terusik oleh terbitnya tagihan-tagihan atas utang sana-sini. Selain utang pernikahan berupa uang yang ditinggalkan, ternyata pernikahan juga bisa meninggalkan utang lainnya yang justru lebih penting karena bila tak dilunasi, pernikahan terancam tidak sah. Utang pernikahan jenis apa?
Dengan mengacu pada prosesi pernikahan salah satu agama yakni Islam, terdapat rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. Kelima rukun nikah tersebut antara lain:
- Terdapat calon mempelai pria dan mempelai perempuan yang tidak terhalang secara syar'i.Â
- Terdapat wali dari calon mempelai perempuan
- Terdapat dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad
- Diucapkan ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau yang mewakilinya
- Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.Â
Selain rukun nikah, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam, yang harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
2. Bukan mahram
Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.
3. Wali nikah bagi perempuan
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah. Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan. Wali nikah mempelai perempuan yang utama adalah ayah kandung. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, misalnya kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab. Jika wali nasab dari keluarga tidak ada, alternatifnya adalah wali hakim yang syarat dan ketentuannya pun telah diatur.
4. Dihadiri saksi
Syarat sah nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. Mengingat saksi menempati posisi penting dalam akad nikah, saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.
5. Sedang tidak ihram atau berhaji
Jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram), merujuk Islami. Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
() ( )
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
6. Bukan paksaan
Syarat nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan.
Demikian rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Jadi bukan pesta mewah yang membuat sah atau tidaknya pernikahan, melainkan rukun dan syarat pernikahan yang terpenuhi. Bagi pasangan yang tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan maka pernikahannya dapat dinilai tidak sah. Lalu bagaimana bila pasangan yang telah menikah kemudian dinilai tidak sah karena tidak atau belum memenuhi salah satu rukun atau syarat pernikahan?
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan tergolong pernikahan mewah. Terlebih sepekan kemudian keduanya kembali menggelar resepsi pesta pernikahan di Bali. Dengan mengingat bahwa kedua mempelai adalah artis ternama yang tentu saja memiliki modal untuk menggelar pesta mewah, pernikahan keduanya dipastikan tidak meninggalkan utang pernikahan berupa uang.Â
Namun, pesta mewah pernikahan keduanya ternyata meninggalkan utang pernikahan lain yang wajib dilunasi dan tidak bisa dibayar dengan kemewahan pesta pernikahan yang mereka gelar. Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah dinyatakan tidak sah secara hukum.
Mengutip portal berita tribunnews.com, diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan itsbat nikah lantaran pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Dari hasil sidang itsbat tersebut, PA Jaksel menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum. Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024). Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini. "Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Seperti diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf ketika menikah dengan Rizky Febian, sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim. Tetapi saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
Di dalam persidangan yang sudah digelar, ditemukan fakta bahwa yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah ustaz. Jadi ustaz yang menikahkan keduanya mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim. Sementara kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz, dan secara hukum tidak masuk ke dalam kategori wali hakim. Karena menurut peraturan peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Menyatakan: Pasal 1 ayat 2, wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.Â
Dengan putusan penolakan atas sidang tersebut, artinya kedua mempelai mempunya utang pernikahan terkait pemenuhan rukun dan syarat nikah yang wajib dilunasi. Caranya adalah dengan melakukan nikah ulang. Jadi,yang terpenting dari sebuah pernikahan dan bisa membatalkan sahnya pernikahan bukanlah utang pernikahan berupa uang atas kemehawan pesta, melainkan utang pernikahan berupa pemenuhan rukun dan syarat nikah.
Refensi
https://hijra.id/blog/articles/lifestyle/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H