Di dalam persidangan yang sudah digelar, ditemukan fakta bahwa yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah ustaz. Jadi ustaz yang menikahkan keduanya mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim. Sementara kriteria yang dimaksud sebagai wali hakim sesuai undang-undang perkawinan, adalah dari Menteri Agama, termasuk ketua KUA.
Hal itu lah yang menyebabkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut dinyatakan tidak sah karena wali yang menikahkan adalah ustaz, dan secara hukum tidak masuk ke dalam kategori wali hakim. Karena menurut peraturan peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Menyatakan: Pasal 1 ayat 2, wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.Â
Dengan putusan penolakan atas sidang tersebut, artinya kedua mempelai mempunya utang pernikahan terkait pemenuhan rukun dan syarat nikah yang wajib dilunasi. Caranya adalah dengan melakukan nikah ulang. Jadi,yang terpenting dari sebuah pernikahan dan bisa membatalkan sahnya pernikahan bukanlah utang pernikahan berupa uang atas kemehawan pesta, melainkan utang pernikahan berupa pemenuhan rukun dan syarat nikah.
Refensi
https://hijra.id/blog/articles/lifestyle/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H