5. Sedang tidak ihram atau berhaji
Jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram), merujuk Islami. Hal ini juga ditegaskan seorang ulama bermazhab Syafii dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
() ( )
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
6. Bukan paksaan
Syarat nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan.
Demikian rukun dan syarat nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Jadi bukan pesta mewah yang membuat sah atau tidaknya pernikahan, melainkan rukun dan syarat pernikahan yang terpenuhi. Bagi pasangan yang tidak memenuhi rukun dan syarat pernikahan maka pernikahannya dapat dinilai tidak sah. Lalu bagaimana bila pasangan yang telah menikah kemudian dinilai tidak sah karena tidak atau belum memenuhi salah satu rukun atau syarat pernikahan?
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan tergolong pernikahan mewah. Terlebih sepekan kemudian keduanya kembali menggelar resepsi pesta pernikahan di Bali. Dengan mengingat bahwa kedua mempelai adalah artis ternama yang tentu saja memiliki modal untuk menggelar pesta mewah, pernikahan keduanya dipastikan tidak meninggalkan utang pernikahan berupa uang.Â
Namun, pesta mewah pernikahan keduanya ternyata meninggalkan utang pernikahan lain yang wajib dilunasi dan tidak bisa dibayar dengan kemewahan pesta pernikahan yang mereka gelar. Pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah dinyatakan tidak sah secara hukum.
Mengutip portal berita tribunnews.com, diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan itsbat nikah lantaran pernikahannya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Keduanya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan telah menjalani sidang pada Senin (18/11/2024).
Dari hasil sidang itsbat tersebut, PA Jaksel menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum. Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024). Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini. "Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.
Seperti diketahui bahwa Mahalini merupakan seorang mualaf ketika menikah dengan Rizky Febian, sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim. Tetapi saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.