Dari banyak fenomena kasus legal backlash yang terjadi, beberapa kasus diantaranya samapi bisa membuat pelapornya malah menjadi tersangka ketika dilaporkan balik oleh terlapor. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, seseorang atau sekelompok orang yang ingin membuat laporan atau aduan hukum maupun curhatan terkait kasus hukum di media sosial harus mengetahui cara agar tidak mendapat serangan balik. Â
Hal yang dapat dilakukan oleh orang-orang atau kelompok orang yang hendak mengajukan laporan atau aduan atas kasus hukum yang menderanya maupun laporan (curhatan) kasus hukum di media sosial adalah berikut:Â
1. Mempelajari, mencari tahu dan memahami, setidaknya dasar-dasar ilmu hukum melalui literasi ilmu pengetahuan hukum, agar tidak terjebak pada cara-cara mendapatkan keadilan dengan jalur yang tidak sesuai koridor hukum bahkan justru melanggar hukum.Â
2. Berupaya mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya atas sebuah kasus hukum yang ingin dilaporkan. Dan semaksimal mungkin menempuh jalur hukum yang benar dan sesuai prosedur hukum sebelum mengangkatnya ke media sosial.Â
3. Masuk ke komunitas yang sama, komunitas-komunitas korban hukum supaya memiliki dukungan dan daya semangat juang yang tinggi akan pencarian keadilan sampai mempunyai keberanian, kekuatan dan bukti-bukti untuk melakukan proses pelaporan hukum dan terhindar dari serangan balik.
4. Jikapun harus melakukan upaya lapor melalui curhat di media sosial, jadikanlah upaya ini jalan terakhir yang terstruktur, terencana dan mempunyai support system yang kuat. Termasuk memiliki senjata penangkal kalau-kalau akan menerima legal backlash.
Akhirnya, kita sebagai masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh adanya program layanan pengaduan atau layanan laporan apa pun sebelum layanan tersebut membuktikan bahwa program layanannya tidak hanya sekadar lapor, tetapi laporan yang masuk segera ditindaklanjuti dan dieksekusi. Patut pula dipertanyakan apakah program layanan tersebut menjamin pelapor tidak akan tersangkut legal backlash.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H