Sang bendahara mengaku kecewa karena telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tetapi ujung-ujungnya dijadikan tersangka. Padahal secara hukum, poisinya selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dan seharusn tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Kasus kritik di media sosial oleh siswi SMP yang terkorelasi dengan hukum, dan kasus lapor oleh Bendahara desa merupakan peristiwa hukum yang mendapatkan respon balik dengan menggunakan hukum juga, dan peristiwa tersebut menjadi bagian dari fenomena 'legal backlash'. Apa itu legal backlash?
Sederhananya legal backlash adalah reaksi hukum. Suatu tanggapan (respons) terhadap aksi laporan dengan pelaporan balik jalur hukum oleh terlapor. Legal backlash juga kerap terjadi pada laporan (curhatan) kepada publik digital yang terkorelasi dengan hukum dan orang atau kelompok orang yang melakukan curhatan (laporan) di media sosial kemudian dilaporkan ke ranah hukum oleh orang atau kelompok tertuduh di dalam konten curhatan tersebut. Tetapi mengapa fenomena legal backlash di era digital lebih sering terjadi?
Alasan Fenomena Legal Backlash Sering Terjadi di Era DigitalÂ
Ada serangkaian alasan yang menyebabkan fenomena legal backlash lebih sering terjadi di era digital, dan cukup sulit untuk bisa dicegah. Rangkaian alasan-alasan tersebut antara lain:Â
1. Adanya kecenderungan diskriminasi penanganan hukum oleh aparat penegak hukum ketika masyarakat melakukan pelaporan atas peristiwa hukum yang terjadi. Kecenderungan itu seringkali dialami oleh orang-orang kecil, miskin atau pada laporan kasus-kasus yang dinilai sepele. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berangsur menurun.Â
2. Lambatnya tindakan bahkan pembiaran hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dan ini semakin membuat masyarakat kehilangan kepercayaan dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan keadilan. Alternatif itu di zaman sekarang terbuka dan tersedia melalui media digital. Â
3. Ketika masyarakat telah kehilangan kepercayaan dan tidak mendapatkan keadilan hukum karena sesuatu dan lain hal, masyarakat akan lebih memercayakan dan melaporkan atau mencurhatkan segala masalah atau kasus yang dialaminya di platform media sosial. Selain karena ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, di tahap ini kurangnya literasi tentang ilmu hukum juga menjadi sebabnya.Â
4. Maraknya kasus-kasus hukum yang segera ditangani karena viral di media sosial, lalu menjadi dasar bagi pencari keadilan lainnya untuk melakukan hal yang sama. Ketimbang melaporkannya dengan proses yang benar ke jalur hukum, orang-orang mulai melapor atau curhat di media sosial. Di sini, prinsip 'no viral no justice' untuk beberapa kasus terbukti bekerja.Â
5.  Tetapi kurangnya literasi tentang ilmu hukum, membuat laporan atau curhatan di media sosial menjadi membabi buta tanpa memperhitungkan risiko atas ancaman hukum yang bisa berbalik ke dirinya. Di sinilah salah satu titik fenomena legal backlash mulai terjadi.
Antisipasi yang Dapat Dilakukan untuk Mencegah Legal Backlash