Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pentingnya Sosialisasi Sosialaba dan Payung Hukum dalam Kisruh Uang Donasi

23 Oktober 2024   09:36 Diperbarui: 23 Oktober 2024   09:44 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila dalam hal kemudian terjadi penggunaan donasi tidak sesuai peruntukkan hingga menimbulkan peristiwa hukum, yang  tidak jauh-jauh dari perkara perundungan, fitnah, pencemaran nama baik , donasi dari sisi sosial menjadi penting untuk dipahami dalam konteks sosialaba dan seharusnya dilindungi oleh payung hukum untuk menghindari kisruh. 

Secara etimologi sosialaba berasal dari dua kata, yaitu sosial dan laba. Sosial berarti berkenaan dengan masyarakat; suka memperhatikan kepentingan umum (suka menolong, menderma dan sebagainya).

Sedangkan laba berarti selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dan harga pembelian atau biaya produksi; keuntungan; faedah; guna; manfaat. 

Sosialaba berarti seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan sosial untuk kemudian mengambil keuntungan, faedah, guna atau manfaat dari kegiatan sosial yang dilakukannya hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dengan demikian, eksistensi sosialaba menunjukkan bahwa terkandung potensi kecurangan yang bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan cara menggunakan atau lebih tepatnya memanipulasi kebaikan orang lain untuk mengambil keuntungan bagi diri atau kelompoknya melalui aktivitas donasi. Potensi kecurangan dalam konteks ini oleh hukum bisa dibaca sebagai tindak penggelapan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lalu pada perkembangannya, bentuk kecurangan penyalahgunaan uang donasi mengalami pergeseran dari hanya yang dilakukan oleh penggalang atau koordinator donasi, penyalahgunaan uang donasi juga ternyata dilakukan oleh penerima donasi. Beberapa kasus seperti ini kerap muncul di media sosial oleh sebab penggalangan donasi juga dilakukan melalui media sosial. 

Bentuk kecurangan tersebut seharusnya bisa diberlakukan hukum yang sama bagi penggalang atau koordinator dan penerima donasi, oleh pasal 3 UU TPPU (tentunya dengan sedikit perubahan melalui judicial review). Yaitu masuk dalam perbuatan tindak penggelapan atau TPPU, sekalipun asal usul uang donasi didapat dari kegiatan yang sah. Agar tercipta sebuah payung hukum yang dapat menaungi ketika kisruh-kisruh terkait penggunaan uang donasi menjadi polemik dan menimbulkan masalah hukum.

Sehingga diharapkan tak ada lagi peristiwa-peristiwa pengalihan, pembelokan atau perubahan penggunaan dana bantuan sosial atau donasi yang telah ditetapkan peruntukkannya sejak awal. Supaya dana bansos atau donasi yang sudah ditentukan peruntukkannya, tepat guna dan/atau tepat sasaran. Payung hukum juga berfungsi agar para donatur, orang-orang yang terlahir baik dermawan tidak mengubah sikap kedermawanannya atau terpengaruh menjadi enggan untuk berderma karena adanya para penerima donasi yang tidak amanah.    

Sebab faktanya, kisruh donasi Rp 1,5 miliar yang ditujukan untuk kesembuhan mata Agus Salim yang diduga telah disalahgunakan dan diketahui publik membuat para donatur kecewa (kerugian immateri) sampai akhirnya bergema narasi agar uang dikembalikan. Bahkan sampai dibuat petisi yang sudah ditanda tangani oleh lebih dari 69.000 orang dari target 75.000 orang. 

Artinya, ada rasa kecewa berat dari para donatur atas petisi agar uang bantuan atau donasi dikembalikan ke donatur, dan sekaligus membuktikan bahwa aktivitas donasi dari sisi sosial tidak merujuk pada narasi ikhlas, dapat menimbulkan cancel culture dan bahayanya, memiliki kecenderungan membuat orang kapok atau jera untuk berdonasi.  

Di sanalah pentingnya sosialisasi tentang eksistensi sosialaba dan adanya payung hukum yang bisa menaungi aktivitas penggalangan dana bantuan untuk tujuan mulia seperti musibah, bencana, kemiskinan, penyakit ataubentuk penderitaan lainnya. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi agar orang-orang yang mempunyai niat tulus dalam melakukan bantuan tidak mendapatkan serangan balik saat berupaya memastikan bahwa donasi yang diberikannya digunakan untuk tujuan yang tepat atau sesuai peruntukkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun