Lagi-lagi uang donasi mendatangkan kisruh. Berkali-kali uang donasi membuat kisruh. Terulang lagi peruntukkan awal donasi tidak digunakan sesuai dengan rencananya. Kali ini kisruh donasi datang dari Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Noviyanthi dengan Agus Salim selaku penerima donasi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Agus Salim mendapatkan donasi usai peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh bawahannya karena sakit hati. Donasi diinisiasi oleh YouTuber atau influencer Pratiwi Noviyanthi dan ditujukan untuk pengobatan mata Agus Salim.Â
Kabarnya donasi dilakukan dengan niat membantu atas musibah yang dialami Agus dan bahkan konon katanya ada permohonan permintaan dari korban penyiraman air keras agar dirinya dibantu. Uang donasi kemudian terkumpul di rekening yang bersangkutan sebesar Rp 1,5 miliar. Tetapi beredar informasi selanjutnya bahwa uang donasi telah disalahgunakan atau diselewengkan penggunaannya.Â
Informasi yang didapat terkait perkara penyalahgunaan uang donasi adalah sebesar Rp 98 juta digunakan untuk bayar utang. Selain itu, berhembus kabar bahwa uang juga digunakan untuk belanja online. Ada pula kabar yang mengatakan uang sebesar Rp 250 juta ditransfer ke rekening istrinya.Â
Sedangkan untuk pengobatan mata yang sejatinya adalah peruntukkan bagi donasi yang diberikan, pihak keluarga disebutkan justru masih tetap menggunakan BPJS dalam pengobatan.Â
Atas dasar itulah Pratiwi Noviyanthi menilai atau merasa bahwa penggunaan donasi tidak tepat dan menjadi alasan pemindahan dana donasi ke yayasan dengan tujuan agar dapat memonitor dan mengatur pengeluaran Agus untuk fokus pengobatan atau penyembuhan matanya terlebih dahulu. Tetapi mengapa kemudian menjadi kisruh?Â
Kekisruhan cenderung bermula dari perbedaan persepsi dan tidak adanya kepastian aturan atau hukum terkait penggunaan dana donasi yang mengharuskan penggunaannya sesuai dengan peruntukkan awal saat penggalangan dana dilakukan.Â
Sebab selama ini, sedekat yang kita sama-sama pahami bahwa donasi adalah kegiatan filantropi berupa pemberian hadiah atau bantuan uang yang digalang atau dikoordinasi oleh seseorang atau yayasan untuk diberikan pada orang yang sedang membutuhkan akibat musibah, bencana, kemiskinan, penyakit atau derita lainnya yang dialami.Â
Dari pemahaman itu, memang tidak ada aturan bahwa uang donasi yang sudah berada di tangan penerima harus sesuai peruntukkannya. Karenanya meskipun dinilai tidak etis, menabrak moralitas atau tidak terpuji, secara hukum tidak ada yang dilanggar ketika donasi tersebut dipakai oleh penerima walaupun tidak sesuai peruntukkannya.Â
Sementara dari sisi religiositas, aktivitas donasi yang bisa dikategorikan sebagai sedekah, infak atau amal jariyah akan dituntut ikhlas agar tidak ada penyesalan, sumpah serapah dan adanya permintaan donasi dikembalikan ke donatur.Â