"Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu" - Hadist Bukhari
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto ingin membentuk zaken kabinet pada pemerintahannya kelak.Â
"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet. Di mana yang duduk adalah orang-orang yg ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Zaken kabinet sejatinya adalah menempatkan orang-orang ahli, kompeten atau profesional sesuai dengan bidangnya di susunan kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurut ketentuan pasal 17 UUD 1945, tentang menteri sebagai pembantu Presiden menerangkan hal berikut :
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
3. Setiap menteri membidangi usaha tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Bila merujuk ketentuan UUD 1945, pembentukan zaket kabinet yang diinginkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto seharusnya bukanlah keinginan yang tidak bisa diwujudkan atau mustahil. Masalahnya, dalam setiap kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, salah satu faktor keterpilihan pasangan calon ditentukan oleh koalisi. Â Â
Semangat dibentuknya koalisi adalah untuk menciptakan blok politik yang kuat dan mencapai tujuan yang sama. Pengaruh dan juga kekuatan blok politik yang diciptakan diperlukan dalam sistem politik multipartai untuk saling mengingatkan, membantu dan bekerja sama pada banyak hal termasuk membuat kebijakan serta menangkal serangan oposisi ketika roda pemerintahan dijalankan.Â
Namun seperti diketahui bahwa seringkali koalisi dibangun secara instan, tidak berdasarkan tujuan yang sama untuk menciptakan blok politik yang kuat, melainkan dilakukan guna mencapai kepentingan bersama pada momentum jelang pemilihan umum ketika sejumlah partai bergabung demi memenuhi ambang batas presiden threshold terutama untuk memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi.
Sisi buruk dari koalisi instan adalah kecenderungan timbulnya hutang politik, penjasab (penagih jasa atas budi) politik, kontrak politik atau janji politik. Kecenderangan timbulnya sisi buruk ini identik dengan bagi-bagi jabatan untuk berbagai posisi di kursi eksekutif tanpa menimbang atau mempersyaratkan kompetensi, keahlian atau profesionalisme. Sebab lebih mengutamakan jasa politik atas koalisi yang telah disepakati. Tetapi perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa kekuatan konstitusi telah teridentifikasi diintervensi. Â Â Â Â Â
Berdasarkan konstitusi, menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, artinya presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Maka keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk zaken kabinet semestinya tidak memiliki kendala. Presiden terpilih berhak memilih dan menentukan orang-orang yang mempunyai keahlian, kompetensi atau profesionalisme dan diangkat menjadi menteri-menteri sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.Â
Tetapi hak prerogatif, yang seharusnya tidak memerlukan persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain, di tangan koalisi instan sepertinya tidak dapat digunakan sepenuhnya. Haknya terbelenggu oleh kesepakatan politik. Sedangkan untuk dapat mengembalikan atau sekadar menetralisasi kekuatan haknya terdapat tiga hal yang bisa dipilih agar tetap dapat melaksanakan terbentuknya zaken kabinet.Â
Ketiga hal tersebut antara lain, kesatu tetap menggunakan hak prerogatifnya tanpa mengindahkan kesepakatan politik, yang tentu saja dengan berbagai macam risiko yang bisa diterima karena dianggap berhianat. Kedua, memilih dan menentukan tenaga ahli dari partai berkoalisi dengan pembagian dan ketersediaan dari daftar nama anggotanya atau tenaga ahli yang diusulkan masing-masing partai koalisi. Ketiga, menanti kerelaan partai berkoalisi jika dalam keanggotannya tidak memiliki tenaga ahli atau punya nama ahli yang bisa diusulkan untuk jatah transaksi politik, atau jumlah penempatan posisi jabatan politik tidak sesuai dengan kesepakatan sebab tenaga ahli yang ada di dalam partainya tidak tersedia. Mengapa harus membentuk zaken kabinet bila keterpilihan politik tidak mendukung?
Pembentukan zaken kabinet idealnya harus terlepas dari kepentingan politik agar para ahli yang bekerja di dalam kabinet nantinya tidak dalam tekanan, intervensi, bisa diajak caew-cawe apalagi disebut sebagai petugas partai. Keberhasilan zaken kabinet sangat ditentukan oleh independensi para ahli yang bekerja di dalamnya. Karena fungsi dan tujuan dari zaken kabinet adalah menghindari terjadinya malfungsi kabinet, praktik korupsi dan memaksimalkan kinerja dari para menteri anggota kabinet sehingga dibutuhkan kebebasan dari apapun ikatan yang bisa memengaruhinya. Di titik inilah keinginan mewujudkan terbentuknya zaken kabinet menanti kerelaan partai-partai yang berkoalisi untuk melepas kesepakatannya. Mungkinkah? Â
Pada tahun 2045 mendatang, Indonesia genap berusia 100 tahun sejak kemerdekaan. Di tahun itu, Indonesia ditargetkan sudah masuk kategori sebagai negara maju, modern, dan mampu sejajar dengan negara-negara maju di dunia. Hal ini menjadikan zaken kabinet sebagai salah satu titik awal untuk mampu mengarahkan Indonesia dalam 21 tahun ke depan menuju Indonesia Emas 2045.Â
Namun pertanyaan pentingnya, bersediakah partai-partai berkoalisi merelakan kesepakatan politiknya lepas demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045? Apa yang membedakan bentukan zaken kabinet era presiden Prabowo kelak dengan konsep zaken kabinet yang pernah ada di era presiden Soekarno? Seberapa mampu zaken kabinet yang dibentuk menstabilkan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan hingga membuatnya maju?Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H