Maka dengan indikasi arogansi yang tetap dipertahankan, pesan 'Kawal Putusan MK' tidak boleh berhenti di sini. Masyarakat harus waspada dan terus mengawal hingga putusan MK benar-benar digunakan untuk dasar hukum UU Pilkada. Awas penggunaan politik diving di masa-masa injury time! Apa itu politik diving?
Sepak bola mendefisinikan diving sebagai tindakan berpura-pura terjatuh atau kesakitan untuk mendapatkan hadiah penalti atau tendangan bebas. Juga berharap wasit tidak melihatnya sebagai kepura-puraan dan pemain lawan akan menerima kartu kuning atau kartu merah atas tindakan tersebut.Â
Diving merupakan pelanggaran yang tidak sportif, yang pelakunya dapat dikenakan sanksi kartu kuning hingga kartu merah oleh wasit.Â
Seorang pemain sepak bola profesional dan ternama, Neymar, bahkan dijuluki sebagai 'raja diving'. Dikutip dari bola.net, stasiun televisi Swiss, RTS, menghitung secara detail berapa lama waktu yang dihabiskan Neymar untuk terkapar di tanah pada Piala Dunia 2018. Sebab Neymar menjadi pemain yang paling banyak dilanggar.Â
Secara keseluruhan, dalam empat pertandingan bersama Brasil, Neymar sudah menghabiskan hampir 14 menit. Yang paling lama adalah ketika laga melawan Meksiko di babak 16 besar lalu.Â
Wasit menghabiskan 5,5 menit karena Neymar dilanggar atau sedang terkapar. Insiden yang paling lama adalah ketika Neymar berguling-guling setelah diinjak Miguel Layun.
Tetapi aksi Neymar kemudian direspon oleh masyarakat pencinta sepak bola sebagai aksi diving yang berlebihan, dan Neymar menjadi olok-olok netizen terutama para penggemar sepak bola.Â
Olok-olok aksi diving Neymar banyak dibuat dalam bentuk meme gambar atau video hingga ada yang membuatnya menjadi game digital.
Beralih ke politik. Dalam dunia politik, tindakan pura-pura juga sering dilakukan demi mendapatkan simpati dan kepercayaan dari masyarakat agar sementara waktu pelaku pura-pura dapat menyembunyikan dan menguatkan niat atau keinginan yang sebenarnya.
Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonseia mengatakan, "Publik tetap berisiko kena prank dari DPR RI dan Pemerintah. Ia menyerukan, "Belum boleh lengah. Meskipun langit runtuh, kita (masyarakat) harus tetap berpihak pada konstitusi". Â
Itulah politik diving yang dimaksud, dan dalam mengawal putusan MK politik diving patut diawasi agar tidak digunakan dalam proses revisi UU Pilkada yang sempat dicurigai oleh sejumlah orang akan tetap dilakukan saat masyarakat lengah.Â