Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pentingnya Asuransi Jiwa bagi Pejuang Demokrasi

19 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 20 Februari 2024   02:39 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibanding pemilu lima tahun lalu, angka petugas KPPS meninggal memang terbilang menurun. Pada pemilu lima tahuh lalu, angka petugas KPPS meninggal mencapai kisaran angka 450-500 jiwa. Beberapa sumber bahkan menyebut angka 894 jiwa. Di pemilu tahun 2024 kali ini tercatat angka 57 petugas KPPS meninggal hingga Sabtu, 17 Februari 2024.

Penurunan angka tersebut tentu tidak terlepas dari salah satu syarat utama petugas KPPS pemilu 2024 yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS dan telah diberitakan sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama. 

"Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indera, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, gula darah sewaktu, dan kolesterol total." kata Kepala Pukesmas Tanah Abang dr Ovi Norfiana saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (15/122023)

Didasari dari hasil reportase pemilu 2024, informasi tentang penyebab kematian petugas pemilu 2024 dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan dengan rincian sakit jantung 13 korban, meninggal saat di rumah sakit 11 korban, kecelakaan 8 korban, Acute Respiratory (ARDS) 5 korban, hipertensi 5 korban, penyakit serebovaskular 4 korban, kegagalan multi organ 2 korban, septic shock 2 korban, sesak napas 1 korban, asma 1 korban, diabetes melitus 1 korban, dan 4 korban lainnya masih dalam konfirmasi.

Setelah mengetahui informasi terkait data petugas KPPS meninggal, pertanyaan yang barangkali cenderung akan mengemuka adalah, "Apakah pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS yang hasilnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sungguh diberlakukan?"

Untuk mengetahuinya, sudah pasti diperlukan serangkaian investigasi, penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Tetapi dengan melihat penurunan angka kematian yang cukup signifikan dari sebut saja diangka tertinggi 894 korban jiwa pada pemilu 2019 dan terjadi penurunan ke angka 57 korban jiwa, dugaan kecurigaan pertanyaan yang mengemuka dinilai terlalu berlebihan.

Fakta yang justru harus diungkapkan mengenai petugas KPPS adalah antusiasme yang tidak meluntur untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung perhelatan pemilu meskipun masih diterpa isu angka kematian petugas KPPS yang cukup tinggi di lima tahun sebelumnya. 

Terlepas dari kenaikan gaji petugas KPPS pada pemilu kali ini, semangat calon petugas KPPS yang mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS tidak semata-mata karena kenaikan gaji. Terlebih ketika diketahui bahwa dana santunan untuk petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia masih di kisaran besaran yang sama dengan pemilu lima tahun lalu. 

Baca juga: Putusan MK:

Adapun dana santunan bagi petugas KPPS yang mengalami insiden sakit sampai meninggal dunia adalah berikut: santunan luka sedang Rp 8.250.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, cacat permanen RP 30.800.000 per orang, meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, dan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang. Apakah angka tersebut sudah ideal?

Besaran dana santunan, dalam kesempatan ini khususnya untuk jiwa, harusnya merujuk pada perlindungan pendapatan keluarga terhadap musibah kematian yang menimpa kepala keluarga atau siapa saja yang menjadi tulang punggung keluarga. Berdasar rujukan tersebut, dana santunan kematian bagi petugas KPPS harusnya setara dengan besaran Uang Pertanggungan (UP) yang dikeluarkan oleh asuransi jiwa. 

Bila mengacu rumus uang pertanggungan = Pengeluaran setahun/ imbal investasi rendah risiko per tahun dengan mengambil asumsi pengeluaran Rp 48.000.000 per tahun, yang dihitung dari 80% penghasilan Rp 60.000.000 per tahun untuk asumsi penghasilan UMP Rp 5.000.000 per bulan, dengan 20% penghasilan ditabung. 

Kemudian dihitung dengan asumsi investasi rendah risiko (surat berharga negara) sebesar 5%, maka besaran UP yang akan didapat oleh petugas KPPS yang mengalami insiden meninggal seharusnya minimal sebesar UP=Rp 48.000.000/5% =Rp 960.000.000 atau berkisar diangka 1 milyar. 

Sayangnya, rujukan besaran uang pertangunggan asuransi jiwa tidak diadopsi oleh pemerintah, yang dalam konteks di luar pemilu juga terjadi pada setiap kematian masyarakat yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, darat, laut dan udara. Besaran asuransi atas uang pertanggungan kematian akibat kecelakaan berada di kisaran Rp 50.000.000. Itu pun dengan persyaratan klaim yang tidak mudah. Memangnya seberapa penting besaran dana santunan bagi petugas KPPS?

Melihat sebaran usia dari 57 petugas KPPS meninggal yang didominasi oleh usia dewasa atau usia orang sudah menikah, maka dana santunan kematian bagi petugas KPPS yang juga seharusnya identik dengan besaran asuransi jiwa bagi masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas menjadi sangat penting ketika korban jiwa atas kematian tersebut merupakan tulang punggung keluarga sehingga besaran dana santunan kematian dapat memberi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk hal berikut:

  • Sebentuk penghargaan pemerintah (negara) atas kontribusi warga negaranya sebagai pejuang demokrasi  
  • Keberlangsungan hidup, terutama perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan dalam jangka waktu yang panjang.
  • Bekal modal bagi keluarga yang ditinggalkan agar bisa menentukan dengan lebih berani, leluasa, tepat dan pasti untuk keberlangsungan perekonomian keluarganya.
  • Dapat menjadi dana pendidikan bagi anak-anak atau keluarga yang ditinggalkan.
  • Kemanfaatan lain bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Tetapi sedekat ini, di luar kontek dana santunan kematian bagi petugas KPPS (pejuang demokrasi). Tidak ada satu pun paslon yang mempunyai atau menyentuh program terkait uang pertanggungan atas jiwa masyarakat, yang bisa saja diusung dan dikorelasikan melalui program kesehatan atau BPJS.  

     

Referensi

https://economy.okezone.com/read/2024/02/16/320/2971095/besaran-santunan-petugas-kpps-yang-meninggal-dunia-saat-pemilu-2024-bisa-dapat-rp46-juta 

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/15/17232791/ini-rangkaian-pemeriksaan-kesehatan-yang-harus-dilalui-pendaftar-petugas

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/18/103000465/sudah-ada-57-petugas-pemilu-2024-yang-meninggal-dunia-mayoritas-kpps 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun