Bila mengacu rumus uang pertanggungan = Pengeluaran setahun/ imbal investasi rendah risiko per tahun dengan mengambil asumsi pengeluaran Rp 48.000.000 per tahun, yang dihitung dari 80% penghasilan Rp 60.000.000 per tahun untuk asumsi penghasilan UMP Rp 5.000.000 per bulan, dengan 20% penghasilan ditabung.Â
Kemudian dihitung dengan asumsi investasi rendah risiko (surat berharga negara) sebesar 5%, maka besaran UP yang akan didapat oleh petugas KPPS yang mengalami insiden meninggal seharusnya minimal sebesar UP=Rp 48.000.000/5% =Rp 960.000.000 atau berkisar diangka 1 milyar.Â
Sayangnya, rujukan besaran uang pertangunggan asuransi jiwa tidak diadopsi oleh pemerintah, yang dalam konteks di luar pemilu juga terjadi pada setiap kematian masyarakat yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, darat, laut dan udara. Besaran asuransi atas uang pertanggungan kematian akibat kecelakaan berada di kisaran Rp 50.000.000. Itu pun dengan persyaratan klaim yang tidak mudah. Memangnya seberapa penting besaran dana santunan bagi petugas KPPS?
Melihat sebaran usia dari 57 petugas KPPS meninggal yang didominasi oleh usia dewasa atau usia orang sudah menikah, maka dana santunan kematian bagi petugas KPPS yang juga seharusnya identik dengan besaran asuransi jiwa bagi masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas menjadi sangat penting ketika korban jiwa atas kematian tersebut merupakan tulang punggung keluarga sehingga besaran dana santunan kematian dapat memberi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk hal berikut:
- Sebentuk penghargaan pemerintah (negara) atas kontribusi warga negaranya sebagai pejuang demokrasi Â
- Keberlangsungan hidup, terutama perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan dalam jangka waktu yang panjang.
- Bekal modal bagi keluarga yang ditinggalkan agar bisa menentukan dengan lebih berani, leluasa, tepat dan pasti untuk keberlangsungan perekonomian keluarganya.
- Dapat menjadi dana pendidikan bagi anak-anak atau keluarga yang ditinggalkan.
- Kemanfaatan lain bagi keluarga yang ditinggalkan.Â
Tetapi sedekat ini, di luar kontek dana santunan kematian bagi petugas KPPS (pejuang demokrasi). Tidak ada satu pun paslon yang mempunyai atau menyentuh program terkait uang pertanggungan atas jiwa masyarakat, yang bisa saja diusung dan dikorelasikan melalui program kesehatan atau BPJS. Â
  Â
Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H