Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pentingnya Asuransi Jiwa bagi Pejuang Demokrasi

19 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 20 Februari 2024   02:39 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila mengacu rumus uang pertanggungan = Pengeluaran setahun/ imbal investasi rendah risiko per tahun dengan mengambil asumsi pengeluaran Rp 48.000.000 per tahun, yang dihitung dari 80% penghasilan Rp 60.000.000 per tahun untuk asumsi penghasilan UMP Rp 5.000.000 per bulan, dengan 20% penghasilan ditabung. 

Kemudian dihitung dengan asumsi investasi rendah risiko (surat berharga negara) sebesar 5%, maka besaran UP yang akan didapat oleh petugas KPPS yang mengalami insiden meninggal seharusnya minimal sebesar UP=Rp 48.000.000/5% =Rp 960.000.000 atau berkisar diangka 1 milyar. 

Sayangnya, rujukan besaran uang pertangunggan asuransi jiwa tidak diadopsi oleh pemerintah, yang dalam konteks di luar pemilu juga terjadi pada setiap kematian masyarakat yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, darat, laut dan udara. Besaran asuransi atas uang pertanggungan kematian akibat kecelakaan berada di kisaran Rp 50.000.000. Itu pun dengan persyaratan klaim yang tidak mudah. Memangnya seberapa penting besaran dana santunan bagi petugas KPPS?

Melihat sebaran usia dari 57 petugas KPPS meninggal yang didominasi oleh usia dewasa atau usia orang sudah menikah, maka dana santunan kematian bagi petugas KPPS yang juga seharusnya identik dengan besaran asuransi jiwa bagi masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas menjadi sangat penting ketika korban jiwa atas kematian tersebut merupakan tulang punggung keluarga sehingga besaran dana santunan kematian dapat memberi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk hal berikut:

  • Sebentuk penghargaan pemerintah (negara) atas kontribusi warga negaranya sebagai pejuang demokrasi  
  • Keberlangsungan hidup, terutama perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan dalam jangka waktu yang panjang.
  • Bekal modal bagi keluarga yang ditinggalkan agar bisa menentukan dengan lebih berani, leluasa, tepat dan pasti untuk keberlangsungan perekonomian keluarganya.
  • Dapat menjadi dana pendidikan bagi anak-anak atau keluarga yang ditinggalkan.
  • Kemanfaatan lain bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Tetapi sedekat ini, di luar kontek dana santunan kematian bagi petugas KPPS (pejuang demokrasi). Tidak ada satu pun paslon yang mempunyai atau menyentuh program terkait uang pertanggungan atas jiwa masyarakat, yang bisa saja diusung dan dikorelasikan melalui program kesehatan atau BPJS.  

     

Referensi

https://economy.okezone.com/read/2024/02/16/320/2971095/besaran-santunan-petugas-kpps-yang-meninggal-dunia-saat-pemilu-2024-bisa-dapat-rp46-juta 

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/15/17232791/ini-rangkaian-pemeriksaan-kesehatan-yang-harus-dilalui-pendaftar-petugas

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/18/103000465/sudah-ada-57-petugas-pemilu-2024-yang-meninggal-dunia-mayoritas-kpps 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun