Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keabnormalan Baru Demokrasi Indonesia

5 Januari 2024   07:37 Diperbarui: 5 Januari 2024   07:39 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak negara mulai mengimplementasikan adaptasi kebiasaan baru atau new normal di masa pandemi Covid-19 yang mewabah sejak akhir tahun 2019. Dua bulan sejak kasus pertama positif virus corona ditemukan di Depok, Presiden Jokowi mulai menggaungkan penerapan konsep new normal di Indonesia.

Secara sederhana new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan pola kehidupan baru. Sebagai konsep, new normal merupakan kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan.

Dimulai dengan permintaan Presiden Jokowi kepada masyarakat Indonesia untuk bisa berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona, dan berkata di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (7/5/2020), "Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan".

Istilah berdamai dan berdampingan lalu dipertegas oleh Presiden Jokowi melalui akun twitternya (sekarang X) @Jokowi dengan mencuitkan, hidup berdampingan harus dilakukan karena virus ini tak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat. Berdampingan menurut Jokowi, bukan berarti masyarakat harus menyerah. "Tapi menyesuaikan diri", cuitnya lagi.  

Penyesuaian diri yang dimaksud pada akhirnya merupakan kenormalan baru yang harus diterapkan oleh masyarakat sembari menanti hadirnya vaksin virus corona.

Selanjutnya sesudah vaksin ditemukan, penerapan adaptasi kenormalan baru yang tetap dilakukan secara konsisten, perlahan namun pasti menuai hasil, masa-masa kelam akibat pandemi Covid-19 beranjak pergi. Kehidupan perekonomian kembali bergeliat normal. Masyarakat mulai meninggalkan virus corona tetapi tentu saja tidak bisa melupakannya.       

Ingatan akan virus corona kembali lagi ketika jenis virusnya terus bermutasi ke beragam bentuk varian baru dan lagi-lagi tak henti menyebar ke berbagai negara di dunia. Hanya setidaknya sekarang, walaupun sedekat itu dengan penyebaran yang berulang, sebagian besar orang telah melakukan vaksin dan sedikit lainnya masih menerapkan konsep new normal atau adaptasi kenormalan baru. Sehingga serangan virus corona jenis varian baru masih dapat diantisipasi. 

Masa-masa penerapan konsep new normal sudah dilewati oleh bangsa Indonesia. Berikutnya, selepas pandemi Covid-19 masyarakat dipertemukan dengan pesta demokrasi 2024 yang prosesnya telah berjalan sejak pertengahan tahun 2022.

Namun di bulan Oktober 2023 ketika proses pesta demokrasi semakin mendekati hari pelaksanaan dan memasuki tahap pencalonan presiden dan wakil presiden, aktivitas demokrasi dikejutkan oleh sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hasil putusan yang mengguncang demokrasi dan dunia politik Indonesia, serta memunculkan beraneka reaksi dari berbagai kalangan terhadap putusan MK tersebut.

Antara lain ada yang menyebut Putusan MK sebagai putusan ganda, putusan aneh, putusan penuh sandiwara, cawe-cawe politik, jungkir balik politik, akrobatik politik hingga narasi Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Keluarga yang ujungnya menimbulkan narasi politik dinasti atau dinasti politik.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun