Akhir Agustus 2022, saya menyambangi 30 mini market berinisial belakang 'maret' dalam waktu dua hari. Ketika itu saya tengah melakukan misi perburuan pesawat mainan hotwheels bertipe sky buster berbendera Mattel. Bukan tanpa alasan saya melakukannya.
Pesawat mainan hotwheel bertipe sky buster itu sedang promo. Dari harga awal yang dibanderol antara Rp 40.000 -- Rp 50.000, setelah mendapatkan potongan diskon saya hanya membayar sekira Rp 16.400. Harga promo tersebut berbatas waktu, dan tentu saja dengan stok yang juga terbatas.
Dari 30 mini market itu, saya cuma mendapatkan 3 buah sky buster dengan jenis pesawat berbeda. Tetapi ternyata perburuan itu tak membuat saya terlalu senang, pasalnya ketika saya melihat-lihat di e-commerce, ketiga jenis pesawat mainan itu dijual tak lebih dari harga Rp 25.000. Â
Meskipun demikian, setidaknya saya tetap berhasil mendapatkan pesawat mainan dengan harga lebih murah dari harga pasarannya. Selain itu, keinginan saya untuk memberi sedikit kebahagiaan dari sekian banyak bahagia yang harusnya anak saya terima, sebagian kecilnya tersampaikan.
Di luar topik tentang pesawat mainannya, dari 30 mini market yang saya singgahi, hanya sekira 6 mini market yang tidak memungut biaya parkir. Artinya, 80% persen dari mini market ternyata terdapat petugas parkir atau juru parkir, yang sepertinya lebih tepat disebut tukang parkir dan memungut biaya parkir.
Kenyataan itu tentu saja tidak sesuai dengan berbagai sumber informasi yang menyatakan bahwa mini market tersebut seharusnya menggratiskan biaya parkir bagi pengunjungnya. Lantas apa bedanya petugas parkir atau juru parkir dengan tukang parkir? Apa gunanya spanduk parkir gratis yang dipasang jika masih terdapat tukang parkir yang menagih biaya parkir?
Dalam konteks perburuan pesawat mainan hotwheels sky buster, petugas parkir atau juru parkir yang saya maksud seharusnya merujuk pada tugas seseorang dalam mengelola perpakiran di suatu lahan parkir yang ditunjuk secara resmi oleh unit perparkiran dinas perhubungan atau oleh pihak swasta.
Sementara yang saya alami sesungguhnya adalah bertemu tukang parkir, yaitu seseorang yang mengelola perpakiran di suatu lahan parkir yang atas inisiatif sendiri atau kelompok mengambil alih tugas perpakiran di suatu lahan parkir tanpa izin resmi.
Tetapi seperti sudah banyak orang tahu bahwa lahan parkir mini market yang berinisial belakang 'maret' dan pesaingnya 'mart', seringkali memasang spanduk pengumuman yang berbunyi 'parkir gratis', tapi faktanya tidak begitu. Mengapa?
Masalah sebenarnya sederhana, karena lahan parkir adalah sumber potensi ekonomi, uang masuk atau penghasilan. Sehingga bagi beberapa orang, lahan parkir yang tersaji di setiap mini market merupakan potensi ekonomi yang harus digali atau dimanfaatkan, tidak boleh disia-siakan.
Terlebih pihak manajemen mini market tidak mempersalahkan atau mengusir ketika mereka mempunyai inisiatif mengambil alih pengelolaan lahan parkir. Apalagi pihak manajemen tidak berinisiatif menunjuk petugas parkir atau juru parkir secara khusus, dan bahwa pihak manajemen memasang spanduk atau menyatakan parkir gratis untuk pelanggan adalah benar adanya.
Namun apabila masih ada saja tukang parkir yang menarik biaya parkir di lahan milik mereka, itu di luar kuasa mereka dan mengembalikan keputusan kepada para pelanggan mini market untuk memberi atau tidak memberi biaya parkir ke tukang parkirnya.
Hanya saja, yang tidak diperhatikan dalam hal aktivitas di lahan parkir mini market yang dikelola tidak resmi adalah adanya kemungkinan-kemungkinan terjadi kehilangan, konfrontasi bahkan bentrok fisik lantaran masing-masing pihak tidak terima dengan penolakan atau alasan.
Tukang parkir misalnya, yang dinarasikan kerap tidak ada saat motor atau mobil pelanggan datang tetapi tiba-tiba muncul begitu saja saat motor atau mobil pelanggan hendak keluar lahan parkir. Malah senantiasa tidak ada bantuan sekecil apapun yang dilakukan oleh tukang parkir ketika motor atau mobil pelanggan hendak keluar lahan parkir kecuali menarik atau meminta biaya parkirnya saja. Hal itulah yang kemudian banyak menimbulkan penolakan dari pelanggan sampai bisa terjadi konfrontasi hingga bentrok fisik.
Untuk itu tukang parkir di berbagai mini market tentu saja perlu ditertibkan atau jalan terbaiknya ditransformasi menjadi petugas parkir atau juru parkir melalui bentuk kerjasama. Sehingga daripada melakukan semacam legalisasi parkir liar, jauh lebih baik dibuat kerjasama antara pihak manajemen mini market dengan orang atau sekelompok orang yang mengambil alih lahan parkir mini market sebab lahan parkir mini market bukan lahan parkir liar.
Pada akhirnya, sepenggal kisah perburuan hotwheels sky buster dengan pengalaman parkir yang saya alami dan membandingkannya pada pengalaman parkir lainnya membuat pemahaman akan perbedaan petugas parkir atau juru parkir dan tukang parkir turut melahirkan pemahaman akan perbedaan sebutan untuk biaya parkir yang dikenakan.
Berdasarkan pengalaman maka biaya parkir yang dikenakan dan ditarik oleh petugas parkir atau juru parkir adalah retribusi atau biaya tarif parkir. Retribusi adalah biaya parkir resmi oleh pemerintah (dinas perhubungan) yang ditarik oleh petugas resmi dan biasanya dibekali tiket atau karcis parkir. Sedangkan biaya tarif parkir adalah biaya parkir resmi yang ditarik oleh pihak swasta.
Sementara biaya parkir yang dikenakan dan ditarik oleh tukang parkir tidak resmi bisa disebut pungli atau putip. Dan untuk membedakan pungli dan putip adalah dengan melihat kondisi dan cara penarikan biaya parkir itu dikenakan atau diambil.
Pungli seperti yang selama ini dikenal sebagai pungutan liar, dalam hal ini yaitu biaya parkir yang ditarik atau diambil oleh orang atau sekelompok orang di lahan parkir yang juga liar tanpa ketentuan tarif atau sesuka-suka tukang parkir yang mengelolanya. Sedangkan putip adalah pungutan tip, yakni biaya parkir yang ditarik atau diambil oleh tukang parkir yang telah dipercayakan atau bekerja sama dengan pemilik lahan dengan besaran biaya yang sudah ditentukan atau atas dasar keikhlasan pemilik kendaraan. Â Â Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H