Akhirnya, layak untuk menjadi bahan perenungan, apakah profesi apapun yang kita ambil sudah didasari atas ketulusan dan niat baik seperti saat pertama kali orang alim datang untuk menebang pohon keramat dengan niat karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala?
Referensi
https://ntt.kemenag.go.id/opini/669/perlindungan-hukum-bagi-guru-dalam-mendisiplinkan-siswa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!