Akhirnya, layak untuk menjadi bahan perenungan, apakah profesi apapun yang kita ambil sudah didasari atas ketulusan dan niat baik seperti saat pertama kali orang alim datang untuk menebang pohon keramat dengan niat karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala?
Referensi
https://ntt.kemenag.go.id/opini/669/perlindungan-hukum-bagi-guru-dalam-mendisiplinkan-siswa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!