Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Aksiotas, Menembus Batas Pembuktian Hukum Melalui Aksioma

8 Agustus 2023   11:52 Diperbarui: 10 Agustus 2023   14:30 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokumentasi Pribadi

Praktik jual beli bangku melalui jalur pungli dengan mengambil alih sekian persen atas kuota penuh dari pendaftaran resmi inilah cara yang diformalitaskan, dan kemudian disebut sebagai rahasia umum atau aksioma terbatasnya. 

Seperti diketahui, rahasia umum adalah frasa kontradiktif. Satu kata (rahasia) bermakna sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui. Kata lain (umum) memberi makna banyak orang; khalayak ramai; tersiar (rata) ke mana-mana: (sudah) diketahui orang banyak.  

Sehubungan dengan pendefinisian ini, bagaimana jika rahasia umum yang tengah mengemuka hendak diungkap, dibuka atau dibongkar karena dinilai meresahkan, merugikan, membuat kegaduhan hingga mengganggu keamanan dan kenyamanan seseorang atau sebagian besar orang?

Sebuah rahasia umum yang jika belum sampai pada tahap pengungkapan fakta sesungguhnya, hanya merupakan suatu kenyataan atau fakta (kebenaran riil) yang terbatas pada suatu ruang lingkup tertentu. 

Selain dibutuhkan keberanian untuk mengungkapkannya, sampai ketika sebuah rahasia umum dinilai telah menggugah kebenaran atau melampaui ketidakadilan yang meresahkan, merugikan, membuat kegaduhan dan lainnya yang menimbulkan perseteruan atau konflik, maka dibutuhkan juga pembuktian fakta hukum untuk menunjukkan kebenarannya. 

Kembali ke seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai guru yang mengetahui rahasia umum tentang jalur belakang, siswa titipan atau bangku kosong dengan jalur resmi yang diformalitaskan melalui apa yang didengar, dilihat dan dialaminya (di batas ruang lingkupnya).

Itu semua merupakan sebuah aksioma terbatas yang juga dialami oleh banyak orang tua murid, wali murid atau guru lainnya dan orang-orang lainnya tentang penyimpangan yang terjadi pada setiap musim Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikutip dari regional.kompas.com, Ombudsman menerima 36 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Salah satunya soal dugaan pungli di beberapa sekolah. 

"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara Rp 5-8 juta", kata kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Fadli Apriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

36 pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman adalah bagian dari rahasia umum yang dapat disebut aksiotas. 

Pengaduan oleh masyarakat atas penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kecenderungan maladministrasi dan pungli pada pelaksanaan PPDB merupakan bagian dari upaya pembuktian yang dilakukan masyarakat untuk mengungkap, membuka atau membongkar ruang lingkup batasannya.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun