Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hijab Kensel dalam Sebuah Analogi

3 Agustus 2023   11:23 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:31 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari twitter.com Kemenhub RI dan rumahshintazahaf.wordpress.com Kewajiban Berjilbab (Shinta Rini Priyadi-Rohmat S. Labib, M.E.I)

Berkali-kali menyaksikan berita tentang hijab kensel yang dilakukan oleh selebriti tanah air membuat pikiran saya serasa digelitik untuk ikut memberikan perspektif akan fenomena tersebut melalui analogi helm kensel.   

Helm atau topi pengaman adalah bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala sekaligus sebagai perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor. Kewajiban itu bahkan diatur oleh UU No. 22 tahun 2009  tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Selain sebagai pelindung kepala dari benturan untuk menghindari kematian atau meminimalisir kerugian dari kecelakaan, helm juga menjadi bagian dari gaya hidup penggunanya atau pengemudi motor.

Berdasarkan informasi tersebut, penggunaan helm yang telah diatur oleh Undang-Undang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan dalam mengendarai sepeda motor. Bila demikian, apakah suatu aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang bisa dibatalkan oleh penggunanya?  

Tetapi pembatalan yang dimaksud di sini bukan untuk melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Undang-Undang tentang kewajiban penggunaan helm. Jika pun itu terjadi, muncul pertanyaan, siapa orang atau sekelompok orang yang senaif itu, mengajukan uji materi demi membatalkan penggunaan helm?

Saya tidak dapat membayangkan akibatnya bila pengajuan uji materi terhadap Undang-undang tersebut dilakukan lalu dikabulkan oleh MKRI dengan putusan pembatalan penggunaan atas Undang-Undang tersebut. 

Berapa banyak korban luka dan korban jiwa akan mengalami peningkatan hingga membuat statistik kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor atas dua variabel korban luka dan jiwa akibat kecelakaan yang dialami pengendara motor berada diurutan puncak diagram?

Helm kensel yang dimaksud di sini adalah membatalkan penggunaan helm ketika hendak berkendara untuk melakukan sebuah perjalanan dengan berbagai alasan. Misalnya karena perjalanan jarak dekat, helm terlalu berat membuat pusing kepala, pengap dan kesulitan bernapas, tidak mau rambut menjadi bau dan acak-acakan, tampilan helm yang tidak keren atau alasan lainnya bagi yang tidak nyaman dan/tidak suka menggunakan helm.

Bersepeda motor di jalur lalu lintas tanpa helm adalah suatu jenis pelanggaran yang apabila terkena tilang maka pengendara motor yang melakukan helm kensel harus siap menerima konsekuensinya, yaitu mendapat sangsi pidana atau denda, atau mendapatkan luka ringan, berat, fatal dan/atau kematian akibat kecelakaan yang bisa saja terjadi. Lalu apa hubungan helm kensel dengan hijab kensel?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun