Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sosialaba: Memanfaatkan Kedermawanan Lewat Buka Donasi atau Mengemis Online

13 Januari 2023   17:23 Diperbarui: 13 Januari 2023   17:33 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejatinya, antara donasi dan mengemis online memiliki perbedaan. Donasi merupakan sumbangan tetap (berupa uang) dari penderma kepada perkumpulan; derma; pemberian; hadiah. Maka orang yang suka bederma atau melakukan donasi disebut dermawan. Sementara mengemis online bisa diartikan meminta-minta sedekah melalui jalur internet. Lalu apakah orang yang mengemis di internet bisa disebut pengemis online?

Aktivitas mengemis online ternyata tidak sesederhana ketika aktivitas tersebut dilakukan secara riil. Di dunia nyata, seseorang bisa disebut penderma atau pengemis dengan mengutip bunyi potongan sebuah hadis, tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.

Di jalur online, tidak mudah membedakan mana tangan yang di atas dan mana tangan yang di bawah. Sehingga sebutan untuk orang yang mengemis online tidak bisa begitu saja disebut sebagai pengemis online. Selain karena aktivitas yang dilakukan belum terdefinisi dengan jelas, seseorang yang meminta gift, koin, stiker, poin atau lainnya yang bernilai tukar uang meyakini perbuatannya sebagai bagian dari aksi kreator konten.

Belajar dari upaya Aldila Jelita yang melakukan buka donasi atau penggalangan dana untuk biaya perawatan Indra Bekti, yang menuai pro dan kontra warganet, sudah semestinya kita menggali kembali makna donasi atau penggalangan dana.  

Aktor Ricky Komo, yang tak lain adalah adik ipar Indra Bekti menjelaskan bahwa soal donasi yang dibuka untuk membantu perawatan Indra Bekti bukan keinginan dari Aldila, melainkan gerakan yang diinisiasi oleh beberapa rekan artis. Ricky menyebut bahwa pada awalnya, ia yang akan menyampaikan rencana penggalangan dana itu. Namun kemudian timbul persepsi yang salah di publik saat Aldila yang menyampaikannya.

Mari kita bandingkan dengan buka donasi atau penggalangan dana yang diinisiasi oleh seorang selebgram bernama Marissya Icha untuk Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Konon kabarnya dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,8 milyar.  

Semua berita terkait Gala Sky kala itu sempat menyita perhatian publik, terutama soal penggalangan dana. Sampai suatu saat terjadi pelaporan ke Mabes Polri terhadap Marissya Icha lantaran penggalangan dana yang dilakukan dinilai tidak memiliki izin resmi. Mengapa galang dana untuk memberi bantuan malah diperkarakan? 

Rupanya ada undang-undang yang mewajibkan kegiatan galang dana diperlukan izin resmi.  Dalam UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Terkait perizinan, diatur dalam Pasal 2  UU No. 9 tahun 1961, berbunyi : "Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang"

Pada pasal 4, pejabat yang dimaksud antara lain, Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur dan Bupati atau Walikota. Sedang pasal 3 UU mengatur tentang penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dengan bunyi : "Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan"

Berdasar pemaknaannya dan merujuk perundang-undangannya, donasi atau penggalangan dana seharusnya dilakukan oleh sekelompok orang (perkumpulan, badan, instansi, lembaga, organisasi) dengan mengantongi izin resmi. Pertanyaannya, apakah buka donasi atau penggalangan dana yang dilakukan Aldila Jelita dan Marissya Icha keluar dari maknanya dan melanggar peraturan perundang-undangan?

Keluar dari makna atau keliru persepsi boleh jadi, sebab penggalangan dana bantuan di ruang publik yang tak memiliki batasan semestinya tidak dilakukan langsung oleh orang yang membutuhkan bantuan. Perbuatan meminta bantuan langsung oleh orang yang bersangkutan tentu identik dengan mengemis. Dan apabila merujuk kepada perundang-undangan maka donasi atau penggalangan dana di ruang publik seharusnya dilakukan setelah mengantongi izin.  

Beralih pada mengemis online, sepertinya kurang tepat disebut sebagai pengemis online jika yang diminta bukan berupa uang atau barang meskipun ujung-ujungnya tetap akan bermuara dalam bentuk uang atau barang. Mereka yang melakukan aksi live streaming dengan meminta gift, saweran koin atau stiker dengan memberikan timbal balik aksi guyur air, mandi lumpur atau lainnya tentu tidak mau mengakui aksinya adalah mengemis.

Faktanya, setiap kreator konten memang membutuhkan apresiasi atau penilai (rater) yang beraneka ragam bentuk mulai dari subscribe, view, like, taplove, follow, share, komentar dan lainnya. Lalu semua penilaian yang diberikan oleh penilai (rater) atas konten dan akun sang kreator konten akan mengakumulasi ketentuan pemenuhan persyaratan bagi akun seorang kreator konten dalam mendapatkan penghasilan. Bedanya, dalam aksi live streaming, penilaian yang diberikan para penilai (rater) bisa segera diuangkan.

Oleh karena itu, jika semua yang meminta penilaian apa pun di jalur online disebut pengemis online, kita semua (kreator konten) yang meminta penilaian atas konten yang dibuat adalah pengemis online. Lalu apakah munculnya fitur gift pada aplikasi media sosial justru akan menguatkan persepsi bahwa semua kreator konten adalah pengemis online?

Sebelum memberikan predikat itu, sekilas cermati dulu kisah seorang streamer di Twitch yang dikenal dengan nama Asian Andy. Pria ini adalah seorang 'sleep streamer' yang berhasil mendapatkan 16.000 dolar AS (223 juta) hanya dalam satu malam. Cara kerja streaming video di Twitch tersebut kemudian banyak ditiru oleh platform media sosial lainnya. Termasuk platform media sosial tiktok.

Cara Andy mendapatkan uang terbilang konyol. Dia menggunakan fitur perubah pesan dari penonton menjadi perintah suara untuk asisten pintar Alexa, yang memungkinkan para penonton memerintah Alexa untuk meniru suara-suara yang dapat mengganggu atau mengusik tidur Andy. Tetapi sebagai balasannya dia akan mendapat reward atau saweran berupa stiker dari penonton. Stiker tersebut nantinya dapat ditukar menjadi uang betulan. Apa bedanya dengan live streaming guyur air, mandi lumpur atau lainnya?

Seperti buka donasi, akan menjadi berbeda ketika penyampaiannya dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan di ruang publik, bukan kelompok (perkumpulan, badan, instansi, lembaga, organisasi), tidak mengantongi izin resmi, aktivitas live streaming dengan mengeksploitasi orang lain (lansia, anak-anak, kemiskinan) dengan cara tidak beradab bisa disebut sebagai konten penyimpangan etika, moral, norma atau nilai lainnya, jika tidak tepat disebut sebagai pengemis online.

Dalam konteks upaya meningkatkan rating (rater) untuk mencapai penilaian maksimal, aksi live streaming yang menabrak etika, moral atau nilai lainnya dapat masuk kategori konten sensasi atau kontroversi yang seringkali mampu menempati posisi trending atau viral. Bagaimana dengan konten yang kita buat? Apakah konten kita tidak sekadar kejar tayang, tidak menabrak aturan, etika, moral, norma atau nilai lainnya?     

Pada dasarnya, buka donasi atau mengemis online (meminta-minta sedekah di internet seperti posting pesan dengan mencantumkan nomor rekening dengan isi minta bantuan keuangan dengan alasan tidak bekerja, belum makan sekian hari dan alasan lainnya) merupakan aktivitas dalam rangka menarik simpati dan menggugah empati para dermawan di negara kita, yang menurut data masih menempati urutan teratas di dunia dalam hal kedermawanan.

Upaya menarik simpati dan menggugah empati para dermawan lewat buka donasi atau mengemis online sesungguhnya merupakan bagian dari aktivitas sosial yang tidak selalu berjalan natural atau tidak melulu berorientasi non profit. Sebab sebagian besar aktivitas sosial di jalur internet justru cenderung berorientasi mencari keuntungan atau mengambil manfaat.

Demi mendefinisikan makna aktivitas sosial keluar dari bias yang terus berkembang, sosialaba hadir untuk memberi batasan pendefinisian berdasar orientasinya dan sekaligus menunjukkan bahwa memanfaatkan kedermawanan lewat aksi buka donasi yang tidak bisa memenuhi kriteria pemaknaan dan peraturannya, dan mengemis online yang dikemas pada materi kreator konten dalam konteks aktivitas sosial adalah sosialaba.

(baca : https://www.kompasiana.com/sunanamiruddin5274/637af6df08a8b57be7041402/sosialaba)

Referensi

Kamus. 2023. Pada KBBI Daring. Diambil 12 Januari 2023, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/donasi

Kusuma, Lanny. 2023. "Kata Aldila Jelita Usai Dihujat Karena Buka Donasi untuk Indra Bekti, Ini Cerita Sebenarnya", https://www.fimela.com/entertainment/read/5172283/kata-aldila-jelita-usai-dihujat-karena-buka-donasi-untuk-indra-bekti-ini-cerita-sebenarnya, diakses pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 18.23

Riyanto, Galuh Putri. 2022. "Ketika Live Streaming Jadi Lahan Kreator Cari Duit Secara Instan...", https://tekno.kompas.com/read/2022/07/25/14030007/ketika-live-streaming-jadi-lahan-kreator-cari-duit-secara-instan?page=all, diakses pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 18.17

Saputra, Andi. 2021. "Catat! Penggalangan Dana Sosial dari Masyarakat Harus Seizin Pemerintah", https://news.detik.com/berita/d-5588700/catat-penggalangan-dana-sosial-dari-masyarakat-harus-seizin-pemerintah, diakses pada tanggal 12 Januari 2023 pukul 18.05

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun