Dari semua deskripsi itulah lahir istilah kambing abu-abu. Satu istilah yang berarti perbuatan menggunakan atau mencatut sesuatu yang memiliki nilai untuk mengambil manfaat atau keuntungan darinya dengan cara tidak etis, keliru, salah, melanggar hukum, norma, dogma, moral, agama atau melanggar nilai positif lainnya dalam upaya meraih atau menggapai keinginan, tujuan atau hasil.
Apa saja yang bisa dikambing abu-abukan? Perbuatan-perbuatan apa saja yang tergolong kambing abu-abu? Awalnya saya pesimis bila kambing abu-abu mampu menerjemahkan eksistensinya sebagai sebuah teori ke dalam fakta-fakta yang terjadi pada kehidupan nyata.
Namun, empat karakteristik utama yang bisa ditemukan pada beberapa kasus yang melekat di dalam perbuatan berunsur manipulatif mampu menunjukkan bukti-bukti empiris  bahwa kambing abu-abu sudah terjadi di mana-mana dan di berbagai bidang. Segala sesuatu yang memiliki nilai dan bisa mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi seseorang atau sekelompok orang dapat dikambing abu-abukan. Keberadaan kambing abu-abu semakin jelas tersaji di hadapan kita seiring informasi yang kini sangat mudah diakses melalui berbagai media sosial.
Pencatutan beberapa nama selebriti yang digunakan untuk bisnis, donasi, temu fans dengan bayaran atau lainnya yang berujung pelaporan ke jalur hukum oleh sang selebriti yang namanya dicatut adalah kambing abu-abu. Kasus ini mengkambing abu-abukan nama baik selebriti.
Kasus-kasus pencatutan produk bermerek terkenal oleh seseorang atau sekelompok orang yang realitanya menjual barang-barang replika atau imitasi dan kemudian berurusan dengan pelanggaran hak cipta adalah kambing abu-abu. Kasus pencatutan produk bermerek mengkambing abu-abukan nama besar produsennya.
Pada akhirnya, untuk menyebut suatu perbuatan pada sebuah kasus adalah kambing abu-abu, kita tentukan lebih mula nilai apa yang dikambing abu-abukan dari setiap perbuatan penggunaan atau pencatutan nilai itu, yang kemudian diambil manfaat atau keuntungan darinya dengan tidak semestinya hingga pada ujungnya dihadapkan pada pengadilan.
Bila memang semudah itu menentukan suatu perbuatan pada sebuah kasus sebagai kambing abu-abu, apakah fenomena flexing, terungkapnya kasus binary option binomo dan quotex (trading illegal), kontroversi konsep atau metode sedekah oleh seorang ternama dan pencatutan event Paris Fashion Week oleh beberapa brand nasional yang informasinya sempat meledak di media sosial dapat disebut kambing abu-abu?  Apakah kambing abu-abu sama dengan doxing?Â
Jakarta, 3 Maret 2022
Referensi
Dika, Raditya. 2005. Kambing Jantan, Jakarta: Gagas Media.
Godin, Seth. 2006. Purple Cow. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.