Dalam keterangan lanjutan usai peninjauan, Presiden memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi. Bantuan tersebut terdiri atas 50 juta, 25 juta dan 10 juta untuk masing-masing rumah dengan kerusakan berat, kerusakan sedang dan kerusakan ringan.
Namun di setiap musibah atau bencana selalu saja ada yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Di balik niat baik yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen masyarakat selalu terselip hal sebaliknya yang mengintai.
Pada beberapa kasus bantuan dana musibah atau bencana, pernah tercatat kasus penyalahgunaan dalam pendistribusiannya atau lebih dikenal sebagai kasus korupsi bansos (bantuan sosial) bencana alam. Daftar kasus korupsi yang masih tercatat dalam jejak digital di berbagai platform media berita pun, tidak sedikit. Salah satu yang masih segar dalam ingatan kita adalah korupsi terkait dana bansos pandemi covid-19.
Korupsi bantuan sosial bencana alam seharusnya termasuk jenis kejahatan luar biasa bahkan tergolong kejahatan kemanusiaan karena dilakukan justru pada saat rasa kemanusiaan dibutuhkan. Mengapa harus mewaspadai kemunculan sosialaba daripada koruptor bantuan sosial bencana alam yang mengincar penyintas gempa Cianjur? Â Apakah sosialaba lebih berbahaya dari korupsi bansos saat bencana?
Merujuk istilah sosialaba dari kompasiana.com, sosialaba merupakan istilah umum yang mendefinisikan suatu kegiatan sosial yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk mengambil keuntungan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Sementara korupsi bantuan sosial bencana, merupakan perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) yang dari pengertian ketidakterikatannya dengan bantuan sosial bencana, adalah perbuatan yang berdiri sendiri untuk keuntungan pribadi atau kelompok atas uang apapun yang diselewengkan atau disalahgunakan dan bukan hak miliknya. Â
Sosialaba bisa diartikan penyelewengan atau penyalahgunaan uang, dana, bantuan, kegiatan atau aktivitas apapun demi mendapatkan keuntungan melalui ranah kegiatan sosial. Sehingga yang patut diwaspadai adalah kemungkinan para sosialaba mengincar penyintas gempa Cianjur. Oleh karena yang akan lebih tampak di medan bencana adalah gerak-gerik sosialabaÂ
Gerak-gerik sosialaba yang bersentuhan langsung dalam kegiatan sosial penggalangan bantuan yang dilakukannya bisa menunjukkan kekeliruan atau kesalahan yang menjadi indikasi terbuktinya korupsi pada suatu proses penanggulangan bencana.
Sosialaba pada identifikasi lanjutan pembuktiannya di dalam ranah kegiatan sosial akan mengarah pada kasus korupsi. Tetapi korupsi yang dilakukan oleh pelakunya di luar ranah kegiatan sosial tidak dapat disebut sebagai sosialaba. Â Inilah alasan mengapa sosialaba yang mengincar penyintas gempa Cianjur harus lebih diwaspadai.
Â
 Â