Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Syarat-Syarat Sahnya Akad Ariyah dalam Islam untuk Mewujudkan Keadilan

20 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:11 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Dalam Islam, akad 'Ariyah adalah perjanjian di mana seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini bertujuan meringankan beban orang yang membutuhkan, sekaligus menunjukkan sikap saling tolong-menolong. Namun, demi memastikan keadilan, Islam menetapkan beberapa syarat sahnya akad 'Ariyah.

Syarat-Syarat Sahnya Akad 'Ariyah

1. Pihak yang Berakad Harus Berakal dan Baligh

Kedua pihak, baik pemberi pinjaman (mu'ir) maupun peminjam (musta'ir), harus berakal sehat dan baligh. Ini untuk memastikan bahwa keduanya memahami konsekuensi dan tanggung jawab akad yang dibuat.

Keadilan: Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan akad, terutama jika salah satu pihak tidak mampu memahami hak dan kewajibannya.

2. Barang yang Dipinjam Dapat Dimanfaatkan tanpa Berkurang Substansinya

Barang yang dipinjam harus merupakan barang yang manfaatnya dapat diambil tanpa merusak atau mengurangi zat aslinya, seperti meminjam alat, kendaraan, atau buku.

Keadilan: Syarat ini melindungi pemberi pinjaman dari kerugian akibat kerusakan barang.

3. Barang yang Dipinjam Milik Sah Pemberi Pinjaman

Pemberi pinjaman harus memiliki hak penuh atas barang yang dipinjamkan. Barang yang bukan milik sendiri tidak boleh diberikan sebagai pinjaman tanpa izin pemiliknya.

Keadilan: Hal ini memastikan tidak ada pelanggaran hak milik orang lain.

4. Tidak Ada Syarat Imbalan

Akad 'Ariyah adalah transaksi sosial, sehingga tidak boleh disertai syarat pembayaran atau keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Keadilan: Mencegah akad 'Ariyah berubah menjadi transaksi komersial yang memberatkan peminjam.

5. Manfaat Barang Sesuai dengan Kegunaannya

Peminjam harus menggunakan barang tersebut sesuai dengan tujuan peminjamannya. Misalnya, meminjam buku untuk membaca, bukan untuk dijual.

Keadilan: Menjamin barang tetap bermanfaat tanpa melanggar tujuan awal akad.

Kesimpulan

Syarat-syarat sahnya akad 'Ariyah bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, keadilan dapat tercapai sehingga akad menjadi sarana tolong-menolong yang bermanfaat, bukan menjadi penyebab konflik. Semangat akad 'Ariyah mencerminkan ajaran Islam tentang pentingnya solidaritas dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun